HukumSumatera Utara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Dituntut Berat, Mantan Kadis dan Purnawirawan Jenderal Polri Terancam 9,5 Tahun Penjara

×

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Dituntut Berat, Mantan Kadis dan Purnawirawan Jenderal Polri Terancam 9,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MEDAN — Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 dituntut pidana penjara hingga 9 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Christian Bonardo di hadapan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8/2026) malam.

Tiga terdakwa masing-masing Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, pensiunan jenderal Polri sekaligus mantan Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra, Bambang Giri Arianto, serta mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idham Khalid.

Budi Pranoto Seputra dituntut 9 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia dituntut membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti Rp3.089.648.622 subsider 5 tahun penjara.

Sementara Bambang Giri Arianto dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan.

Sedangkan Idham Khalid dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar subsider 5 tahun penjara.

JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pengadaan 93 Smartboard Senilai Rp14,4 Miliar

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard untuk 10 SMP negeri di Kota Tebing Tinggi. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp14,415 miliar, bersumber dari Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut pengadaan smartboard bermula setelah Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi saat itu, Moettaqien Hasrimi, melihat penggunaan papan tulis interaktif ketika melakukan kunjungan ke sekolah di Banten.

Perangkat tersebut kemudian dinilai bermanfaat bagi proses pembelajaran dan diusulkan masuk dalam P-APBD 2024 untuk seluruh SMP negeri di Kota Tebing Tinggi.

Awalnya, proses pemilihan penyedia dilakukan melalui mekanisme mini kompetisi. Namun, mekanisme tersebut dibatalkan setelah ditemukan dua akun yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dalam sistem pengadaan elektronik.

Selanjutnya, Idham Khalid disebut memilih PT Gunung Emas Ekaputra melalui mekanisme e-purchasing.

Setelah negosiasi, harga smartboard disepakati sebesar Rp153,5 juta per unit dengan nilai kontrak mencapai Rp14,275 miliar untuk 93 unit.

Harga Barang Diduga Melonjak

Dalam dakwaan, PT Gunung Emas Ekaputra disebut membeli smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp110 juta per unit sebelum pajak.

Sementara itu, PT Bismacindo Perkasa disebut memperoleh barang tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit termasuk PPN.

JPU juga menyebut PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Bismacindo Perkasa merupakan perusahaan yang saling terafiliasi. Budi Pranoto disebut menempatkan Bambang Giri Arianto sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra.

Sebanyak 93 unit smartboard kemudian didistribusikan ke 10 SMP negeri di Kota Tebing Tinggi.

Pembayaran proyek senilai Rp14,275 miliar disebut dicairkan pada 14 Januari 2025 ke rekening PT Gunung Emas Ekaputra.

Diduga Ada Aliran Uang Rp3,2 Miliar

Setelah pembayaran proyek dilakukan, JPU mendalilkan adanya penyerahan uang secara bertahap kepada Idham Khalid melalui Bahrun Walidin.

Total uang yang disebut diserahkan mencapai Rp3,2 miliar. Penyerahan tersebut disebut berlangsung di sejumlah lokasi di Kota Medan hingga kawasan rest area Jalan Tol Medan–Tebing Tinggi.

JPU juga menilai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei harga sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kondisi tersebut diduga menyebabkan terjadinya kemahalan harga atau mark-up dalam pengadaan smartboard.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang disebutkan jaksa dalam persidangan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp6,2 miliar.

Meski demikian, seluruh dakwaan dan tuntutan JPU tersebut masih harus diuji dalam proses persidangan. Para terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya pada Jumat (14/8/2026) sore.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *