Digerebek Polisi di Teluk Nibung, Terduga Pengedar Sabu Diciduk Bersama Lima Orang Lain

TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai bersama tim gabungan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Arwana, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Selasa (27/10) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial VG alias Very (29), yang diduga sebagai pengedar narkotika. Selain itu, lima orang lainnya yang berada di lokasi turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi F., S.H., M.Psi. Operasi melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta Polres Tanjung Balai, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), serta Satpol PP.
Sebelum melakukan penindakan, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel pengecekan dan arahan guna memastikan pelaksanaan operasi berjalan sesuai prosedur.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 5 gram yang ditemukan di atas meja dapur. Kemudian, satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram ditemukan di ruang tamu.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah plastik klip kosong, pipet runcing, timbangan, alat isap sabu (bong), mancis, kaca pirex, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Sementara lima orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial AA (17), MA (31), II (18), KM (50), dan AD (18). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelimanya dinyatakan positif menggunakan narkotika melalui tes urine dan selanjutnya diserahkan kepada BNN Tanjung Balai untuk penanganan lebih lanjut.
Operasi Sarang Narkoba (OSN) tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Tanjung Balai dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Langkah ini dilakukan guna menekan peredaran narkoba sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.
Saat ini, VG alias Very beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
