Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

12
×

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Sebarkan artikel ini

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Bantul ,TOPINFORMASI.COM- Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya kembali ke tangannya. Kepastian ini memberi rasa aman bagi Mbah Tupon dan keluarga, sekaligus mengakhiri kekhawatiran akibat kasus mafia tanah yang menimpanya sejak April 2025 lalu.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon dan disaksikan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, serta Bupati Bantul Abdul Halim Muslih didampingi Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bantul.

Momen tersebut menjadi titik akhir perjuangan panjang Mbah Tupon dalam melawan praktik mafia tanah dan mempertahankan hak atas lahannya.

“Kami dari Tim Kuasa Hukum Mbah Tupon menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan luar biasa dari berbagai pihak, rasanya mustahil sertipikat ini kembali ke tangan beliau,” ujar Suki Ratnasari dalam kegiatan serah terima sertipikat pada Kamis (09/04/2026).

Usai menerima kembali sertipikat tanahnya, Mbah Tupon bersama sang istri langsung melakukan sujud syukur sambil menangis haru. Suasana emosional pun menyelimuti momen tersebut, mengingat proses hukum yang dilalui tidaklah mudah.

Sebelumnya, saat kasus ini mencuat pada April 2025, ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta mengambil langkah cepat dengan bersurat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menunda proses lelang tanah milik Mbah Tupon. Selain itu, dilakukan pula pemblokiran internal guna memproses sengketa pertanahan tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak.

“Ini merupakan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Kolaborasi ini menjadi kekuatan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya.

Belajar dari kasus tersebut, Tri Harnanto mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah serta menjaga dokumen pertanahan dengan baik guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan.

“Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, namun semuanya telah diproses dan divonis bersalah. Ini menjadi bukti bahwa kejahatan pertanahan tetap dapat ditindak secara adil,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi kasus serupa.

“Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Masih banyak perkara serupa yang belum terungkap. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada penegak hukum,” pungkasnya.

Kasus yang dialami Mbah Tupon menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak atas tanah serta sinergi lintas lembaga dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *