MEDAN – Persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri kembali berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2026).
Sidang yang terbuka untuk umum tersebut dipimpin hakim Frans Effendi Manurung, SH. Dalam persidangan, kuasa hukum Bank Mandiri selaku pihak tergugat menyerahkan sejumlah berkas kepada kuasa hukum PT TSI selaku pihak penggugat.
Usai penyerahan berkas, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada 9 November 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan berikutnya, majelis hakim meminta pihak Tergugat 30 (T-30) untuk hadir. Permintaan tersebut menjadi perhatian karena pemanggilan terhadap T-30 diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali.
Sementara itu, suasana berbeda terlihat setelah persidangan selesai. Saat awak media berupaya meminta keterangan terkait perkembangan gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri, kuasa hukum pihak tergugat justru menghindari wartawan.
Ketika hendak dimintai tanggapan mengenai materi gugatan dan perkembangan persidangan, kuasa hukum Bank Mandiri tidak bersedia memberikan keterangan dan langsung meninggalkan awak media.
Sikap tersebut membuat awak media belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak Bank Mandiri terkait perkembangan perkara yang tengah bergulir di PN Medan.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2026, dengan agenda menghadirkan T-30 sesuai permintaan majelis hakim.
Perkara gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri ini masih dalam proses persidangan. Seluruh dalil gugatan dan jawaban para pihak akan diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan.
















Komentar