Jakarta,Topinformasi.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Kebijakan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Dalam konferensi pers usai rapat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, memaparkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia sebagai bagian dari implementasi regulasi tersebut. Ia menjelaskan LSD merupakan lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun dan masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun yang masuk dalam peta LP2B, ada di delapan provinsi, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Nusron.
Ia menambahkan, selain delapan provinsi tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LSD di 12 provinsi pada akhir kuartal pertama 2026, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan. Selanjutnya, 17 provinsi lain dijadwalkan menyusul pada akhir kuartal kedua.
Menurut Nusron, Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan diwajibkan menyajikan data hingga mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk 12 provinsi tersebut sebelum pertengahan Maret 2026. Pemerintah menargetkan seluruh penetapan LSD rampung pada pertengahan tahun.
Ia juga menegaskan, kebijakan ini mengubah kewenangan alih fungsi lahan yang sebelumnya berada di pemerintah daerah menjadi di pemerintah pusat. Dengan penerapan LSD, alih fungsi lahan disebut dapat ditekan hingga sekitar 0,05 persen per tahun. Saat ini luas LSD di delapan provinsi mencapai 3.836.944,35 hektare dari total LBS nasional sekitar 7,34 juta hektare.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan revisi Perpres dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang mengancam ketahanan pangan nasional. Regulasi tersebut bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengendalikan konversi lahan, memberdayakan petani untuk mempertahankan fungsi sawah, serta menyediakan data lahan yang akurat dan terintegrasi.
“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, serta pemutakhiran peta LSD,” ungkapnya.
Rakortas turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, serta perwakilan kementerian terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Nusron hadir didampingi Plt. Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.
Pemerintah berharap implementasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 mampu memperkuat perlindungan lahan pangan strategis nasional sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pertanian di tengah tekanan alih fungsi lahan yang terus meningkat.












