Beredar, Lurah Madras Hulu Sebar Proposal Mohon Dibantu PAAR

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Medan,topinformasi.com/  — Sebuah proposal permohonan bantuan atau partisipasi kegiatan Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) Kota Medan yang mengatasnamakan Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, beredar luas di sejumlah grup WhatsApp.

Dalam unggahan tersebut, terlihat proposal menggunakan kop resmi kelurahan dengan alamat di Jalan T Cik Ditiro Nomor 66, lengkap dengan nomor telepon kantor. Pada halaman judul juga tercantum logo Pemerintah Kota Medan dengan perihal permohonan bantuan.

Proposal bernomor 005/138 itu berisi permintaan dukungan untuk pelaksanaan kegiatan PAAR tahun 2026. Dalam rinciannya, pihak kelurahan meminta partisipasi berupa pembiayaan sewa tenda dan panggung, 350 kursi, sound system, hingga konsumsi peserta. Dokumen tersebut juga dibubuhi stempel serta tanda tangan Lurah Madras Hulu, M Taufik, SE, tertanggal 29 April 2026.

Selain itu, ditemukan pula proposal lain untuk kegiatan yang sama, namun berisi permohonan bantuan air mineral sebanyak 10 kotak dengan tanggal 3 April 2026. Hal ini memunculkan dugaan adanya dua proposal berbeda untuk satu kegiatan.

Dalam isi proposal disebutkan bahwa Kelurahan Madras Hulu ditunjuk sebagai tuan rumah kegiatan PAAR yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Mei 2026. Untuk itu, pihak kelurahan mengajukan permohonan partisipasi kepada sejumlah perusahaan dan pelaku usaha di wilayah tersebut.

Menanggapi beredarnya proposal tersebut, Wali Kota Medan, Rico Waas, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada orang nomor satu di Pemko Medan itu belum mendapat respons.

BACA JUGA  Jalan Provinsi Rusak, Pemkab Deli Serdang Siapkan Jalur Alternatif untuk Warga STM Hulu

Sementara itu, Lurah Madras Hulu, M Taufik, membenarkan adanya proposal tersebut. Ia menyebut penyebarannya hanya ditujukan kepada kalangan terbatas.

“Proposalnya untuk kawan-kawan saja, yang kebetulan bekerja dan pelaku usaha. Sifatnya partisipasi, tidak ada unsur paksaan,” ujarnya kepada wartawan.

Taufik juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif swadaya kelurahan dan tidak menggunakan anggaran resmi, baik dari kelurahan maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Ia mengklaim proposal tersebut juga telah diketahui oleh Camat Medan Polonia.

Di sisi lain, seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya meminta agar Wali Kota Medan segera turun tangan menyikapi persoalan tersebut.

“Apa anggaran kelurahan tidak menampung biaya kegiatan seperti ini? Setahu saya ada mekanismenya. Tapi mohon dikoreksi jika salah,” ujarnya, Selasa (05/05/2026).

BACA JUGA  Aksi Pencurian Sepeda Motor Di Masjid Jami' Alridho Lima Puluh Kembali Terjadi, Wajah Pelaku Terekam CCTV

Ia juga mendesak agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan melakukan pemeriksaan terhadap lurah yang bersangkutan.

“Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, harus diberikan sanksi administratif,” tegasnya.

Menurutnya, kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan kemasyarakatan semestinya dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi lainnya. Permintaan bantuan langsung kepada pelaku usaha tanpa prosedur dinilai berpotensi menimbulkan konflik serta mencederai integritas pemerintahan.

“Ini harus jadi perhatian serius. Jangan sampai praktik seperti ini dianggap biasa, karena beda tipis dengan pungutan liar,” pungkasnya. (rel)

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INFO KINI!!Bapeda Medan Buka Layanan Pojok PBB di 21 Kecamatan, Ada Penghapusan Denda
Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami
Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polda Sumut, Terseret Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser

Selasa, 3 November 2026 - 19:10 WIB

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 November 2026 - 16:02 WIB

Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami

Berita Terbaru