Dokter Beasiswa Kemenkes Gugat Humbahas, Mengadu ke Ombudsman

Dokter Beasiswa Kemenkes Gugat Humbahas, Mengadu ke Ombudsman

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

MEDAN –  TOPINFORMASI.com/ –

Dokter spesialis anak penerima beasiswa Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Perjuangan D. Hamonangan Simbolon, mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terkait polemik status kepegawaiannya dengan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Kedatangan dr. Perjuangan bersama tim kuasa hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Sinaga, dilakukan setelah menunggu kejelasan dari Pemkab Humbahas yang tak kunjung diperoleh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kehadiran kami ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk berkonsultasi agar masalah klien kami bisa terselesaikan dengan baik,” ujar Jhon Feryanto Sipayung, Jumat (13/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pihak Ombudsman melalui Asisten Ombudsman James Marihot Panggabean meminta sejumlah persyaratan administrasi untuk melengkapi laporan resmi.

BACA JUGA  Menteri Nusron Tekankan Layanan Cepat dan Transparan, BPN Sumut Diminta Utamakan Kepuasan Masyarakat

“Kami akan melengkapi persyaratan tertulis yang diminta. Ini segera kami susun,” kata Jhon.

Ia berharap Ombudsman dapat memberikan solusi konkret atas polemik status kepegawaian kliennya. “Klien kami butuh keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Dugaan Maladministrasi

Sementara itu, dr. Perjuangan mengaku baru mengetahui bahwa Ombudsman berwenang menangani dugaan maladministrasi pelayanan publik. Ia menduga terdapat maladministrasi dalam penetapan status kepegawaiannya sebagai PNS oleh Pemkab Humbahas.

“Saya menduga ada maladministrasi dalam penetapan status kepegawaian saya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) angkatan ketiga tahun 2009. Dr. Perjuangan menjadi salah satu peserta dengan biaya pendidikan ditanggung penuh oleh Kemenkes. Ia menyelesaikan pendidikan pada 2017 dan diwajibkan kembali mengabdi di daerah asal selama 9 tahun 6 bulan.

BACA JUGA  KREATIVITAS MELEDAK DI LAPS BINJAI! Kreasi Tumpeng Meriahkan HUT ke-81 RI, Gotong Royong Jadi Napas Utama

Kemenkes menerbitkan surat penugasan yang menempatkannya di RSUD Doloksanggul, Humbahas. Namun, setibanya di daerah, ia mengaku tidak diterima dengan alasan rumah sakit telah memiliki dokter spesialis anak.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 5 Maret 2012, saat masih menjalani tugas belajar, dirinya dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai PNS.

“Saya dipaksa memilih antara melanjutkan tugas belajar atau tetap PNS, padahal tugas belajar direkomendasikan pemerintah kabupaten,” katanya.

Sejak 2012, ia mengaku tidak lagi menerima gaji sebagai PNS, meski secara administratif Kemenkes menyatakan statusnya masih aktif menjalani tugas belajar.

Gugat ke Pengadilan

Selain mengadu ke Ombudsman, dr. Perjuangan bersama kuasa hukumnya juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tarutung dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2026/PN Trt tertanggal 19 Januari 2026.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Haul ke-25 Syekh H Mustafa BS Rokan, Kenang Perjuangan Ulama

Gugatan tersebut menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah, termasuk keabsahan surat pengunduran diri yang dinilai cacat hukum karena dibuat saat ia masih menjalani tugas belajar.

Melalui langkah hukum ini, dr. Perjuangan berharap statusnya sebagai PNS dapat dipulihkan, hak-haknya termasuk gaji yang tidak diterima selama bertahun-tahun dikembalikan, serta memperoleh kepastian hukum atas status kepegawaiannya.

“Saya ingin kembali mengabdi. Tapi karier saya terhenti, hak saya hilang, dan nama baik saya tercemar,” ujarnya.

Penulis: Aminurrasyid

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Patumbak Duduk Bersama Jemaah Masjid Amaliyah, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
KSJ Ingatkan Pentingnya Swasembada Pangan, Motivasi Petani Palawija di Hamparan Perak
Sambut Milad ke-3, Pujaketarub Gelar Safari Sedekah Jumat di Bantaran Rel Medan
Apel Ops Patuh Toba 2026 Polres Tanjungbalai, Karendalops Tekankan Keselamatan dan Pelayanan Humanis
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Catat Kontribusi Nilai Ekonomi Rp1.834,8 Triliun
KASUS PT TSI VS BANK MANDIRI: RION ARIOS DORONG OJK TURUN TANGAN! 54 CEK SENILAI Rp124 MILIAR DIPERSOALKAN, BI DAN LPS JUGA DISOROT
Sekda Buka Festival Seni Qasidah XIX Kota Tebing Tinggi Dan Tekankan Penguatan Karakter Dan Pelestarian Budaya
Gerebek Sarang Narkoba di Multatuli, Pos Siskamling Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu dan Ganja
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 21:51 WIB

Kapolsek Patumbak Duduk Bersama Jemaah Masjid Amaliyah, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 6 November 2026 - 15:29 WIB

Sambut Milad ke-3, Pujaketarub Gelar Safari Sedekah Jumat di Bantaran Rel Medan

Senin, 2 November 2026 - 16:00 WIB

Apel Ops Patuh Toba 2026 Polres Tanjungbalai, Karendalops Tekankan Keselamatan dan Pelayanan Humanis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Catat Kontribusi Nilai Ekonomi Rp1.834,8 Triliun

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:57 WIB

KASUS PT TSI VS BANK MANDIRI: RION ARIOS DORONG OJK TURUN TANGAN! 54 CEK SENILAI Rp124 MILIAR DIPERSOALKAN, BI DAN LPS JUGA DISOROT

Berita Terbaru