BerandaHukumKorupsiDPRD Batubara Akan Awasi Penggunaan Pengembalian TKD 165,9 M Di 17 SKPD

DPRD Batubara Akan Awasi Penggunaan Pengembalian TKD 165,9 M Di 17 SKPD

Batubara –“Tegas! Ketua DPRD ‎Kabupaten Batubara, Syafi’i menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran TKD untuk penanganan bencana dan pasca bencana sebesar Rp 165,9 miliar yang akan dialokasikan ke 17 SKPD.
‎
Menurut Syafi’i, ‎”TKD diatur dalam Permendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang penyesuaian transfer daerah tahun anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Sumut, Aceh dan Sumbar,” ucap Syafi’i Rabu 26/8/2026.
‎
‎Untuk penggunaannya di Kabupaten Batubara diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 15 tahun 2026.
‎
‎”Kita akan lakukan pengawasan terkait penggunaan TKD agar sesuai peruntukan dengan merujuk Permendagri dan Perbup,” ujarnya.
‎
‎Terkait alokasinya, Syafi’i mengatakan pihaknya hanya menerima pemberitahuan saja. Tidak ada pembahasan terkait penentuan alokasi TKD di setiap OPD yang menerimanya.
‎
‎”Sementara kewenangan terkait penggunaan atau penjabaran TKD berada pada eksekutif,” tegasnya.
‎
‎Namun kelak TKD ini akan di bahas dan dicatatkan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2026. Saat itulah legislatif dapat menyikapinya.
‎
‎Untuk diketahui, sesuai Perbup Nomor 15 Tahun 2026, TKD dialokasikan ke 17 OPD Pemkab Batu Bara dimana Dinas PUTR mendapat anggaran terbesar dengan jumlah Rp 87.016.488.766.
‎
‎Dinas Perkim LH dengan alokasi Rp 16.547.102.000. ‎Dinas Kesehatan PPKB Rp 14.837.390.880 dan BKAD sebesar Rp 8.624.474.672.
‎
Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp7.766.490.000, BPBD sebesar Rp2.827.349.123, Dinsos PPPA sebesar Rp2.434.179.012, RSUD Rp 2.140.000.000, Satpol PP Rp 2.140.000.000 dan Disdik Rp 2.000.000.000
‎
‎Disnaker Rp 1.802.000.000. ‎Dinas Kop Rp 1.618.000.000. ‎Perikanan Rp 1.183.991.500, Dinas Kominfo  Rp 770.025.000, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp409.236.340, DPMPTSP Rp200.000.000 dan Inspektorat Rp99.360.000
‎
‎
‎

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments