MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., menyoroti sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari bantuan sosial (bansos) yang belum diterima warga, sulitnya mendapatkan pekerjaan, dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), hingga pelayanan air bersih yang dinilai belum memadai.
Berbagai persoalan tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (17/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB, di halaman SD HKBP Teladan, Jalan Sempurna Nomor 30, Lingkungan 13, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Dalam sosialisasi tersebut, persoalan kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu isu penting yang perlu mendapat perhatian bersama. Penanggulangan kemiskinan dinilai tidak cukup hanya melalui pemberian bantuan sosial, tetapi juga harus memperhatikan kesempatan kerja, pendapatan masyarakat, serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Warga Keluhkan PKH, Bantuan Lansia hingga Medan Makmur
Salah satu persoalan yang mencuat adalah keluhan warga yang mengaku belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan bagi lanjut usia, maupun program Medan Makmur.
Keluhan tersebut berkaitan dengan harapan masyarakat agar bantuan pemerintah dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan sesuai persyaratan yang berlaku.
Ketepatan data penerima dan transparansi mekanisme penyaluran menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui alasan belum terdaftar sebagai penerima bantuan, sekaligus memahami prosedur pengaduan apabila merasa memenuhi kriteria.
Warga juga membutuhkan kejelasan mengenai proses pendataan dan verifikasi agar persoalan yang dihadapi dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Pengangguran dan Upah Pekerja Turut Disorot
Selain persoalan bansos, pengangguran juga menjadi perhatian. Kesulitan memperoleh pekerjaan dinilai dapat memengaruhi kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Karena itu, penanggulangan kemiskinan perlu berjalan beriringan dengan upaya memperluas kesempatan kerja, meningkatkan keterampilan, serta membuka peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Persoalan lain yang turut dikeluhkan adalah dugaan pembayaran upah pekerja di bawah UMK Medan. Dalam informasi yang disampaikan, angka Rp4.330.000 disebut sebagai besaran UMK, namun tahun pemberlakuannya perlu dipastikan berdasarkan keputusan resmi.
Apabila terdapat pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan, persoalan tersebut perlu diperiksa dengan mempertimbangkan status hubungan kerja, aturan pengupahan yang berlaku, serta kondisi konkret di lapangan.
Penanganan dugaan pelanggaran pengupahan perlu melibatkan instansi ketenagakerjaan yang berwenang agar hak pekerja dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Debit Air PAM Kecil, Warga Harapkan Pelayanan Diperbaiki
Persoalan pelayanan air bersih juga menjadi bagian dari keluhan masyarakat. Sejumlah warga disebut mengeluhkan debit air PAM yang dinilai kecil sehingga berpotensi mengganggu kebutuhan rumah tangga.
Air bersih merupakan kebutuhan dasar untuk memasak, mandi, mencuci, dan menjaga kebersihan lingkungan. Apabila aliran air tidak memadai, masyarakat dapat menghadapi kesulitan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Keluhan tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyedia layanan air minum, termasuk terhadap tekanan air, kondisi jaringan distribusi, dan kemungkinan gangguan pelayanan di wilayah terdampak.
Masyarakat diharapkan dapat menyampaikan laporan secara terperinci agar penyebab gangguan bisa ditelusuri dan ditangani sesuai kewenangan.
Warga Pertanyakan Desil Kesejahteraan
Keluhan lainnya berkaitan dengan pengelompokan desil kesejahteraan yang digunakan dalam proses penargetan sejumlah program bantuan sosial.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat warga yang mempertanyakan posisi desil 6 ke atas dan berharap data mereka dapat ditinjau agar sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan. Namun, penetapan penerima bantuan tetap mengikuti kriteria masing-masing program, data yang digunakan, serta mekanisme verifikasi yang berlaku.
Karena itu, warga yang menilai data kesejahteraannya tidak sesuai dengan keadaan di lapangan perlu memperoleh informasi mengenai prosedur pemutakhiran data dan pengajuan keberatan.
Pemeriksaan ulang diperlukan untuk memastikan data menggambarkan kondisi sosial ekonomi keluarga secara akurat. Perubahan kategori tidak dapat dijamin secara otomatis karena harus melalui mekanisme yang berlaku.
Sosialisasi Perda Diharapkan Buka Ruang Aspirasi
Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami kebijakan penanggulangan kemiskinan sekaligus menyampaikan persoalan yang dihadapi.
Keluhan mengenai bansos, pengangguran, upah pekerja, pelayanan air bersih, dan ketepatan data kesejahteraan membutuhkan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Aspirasi masyarakat diharapkan tidak berhenti pada penyampaian keluhan, tetapi dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait untuk memperbaiki pendataan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program perlindungan sosial.
Dengan demikian, upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan diharapkan semakin tepat sasaran dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.


