MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta tergugat nomor 12 hingga 29 dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait.
Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan di Ruang Cakra 5 PN Medan. Perkara ini melibatkan 30 pihak tergugat.
Majelis hakim meminta agar para tergugat nomor 12 sampai 29 hadir pada persidangan berikutnya. Permintaan tersebut menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan perkara, terutama terkait pemenuhan panggilan pengadilan oleh para pihak.
Ketidakhadiran pihak yang telah dipanggil secara sah dan patut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan hukum acara perdata. Namun, penerapannya tetap bergantung pada keadaan perkara dan pertimbangan majelis hakim.
Sidang 2 November Jadi Penentu Tahapan Berikutnya
Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026, di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Sidang tersebut akan menjadi kesempatan untuk melihat apakah para tergugat yang diminta hadir telah memenuhi panggilan pengadilan. Majelis hakim selanjutnya akan menentukan langkah pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhatian terhadap perkara ini tidak terlepas dari banyaknya pihak yang terlibat serta pentingnya proses persidangan berjalan tertib. Setiap pihak memiliki hak dan kewajiban hukum yang harus dihormati selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pokok Gugatan Masih Harus Dibuktikan
Gugatan PMH yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait masih dalam proses pemeriksaan di PN Medan.
Dalil-dalil yang diajukan penggugat harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Oleh karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Penilaian terhadap pokok perkara dan tanggung jawab hukum para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
Publik kini menantikan perkembangan sidang pada 2 November 2026, termasuk kehadiran tergugat nomor 12 hingga 29 dan langkah majelis hakim dalam melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.


