Medan ,TOPINFORMASI.COM- Dugaan tindakan arogan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan berinisial Enda Mashuri Nasution (EMN) yang menodongkan senjata api kepada seorang satpam di kawasan Pergudangan Medan Amplas menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga kini yang bersangkutan disebut-sebut masih bebas beraktivitas seperti biasa tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Oknum jaksa tersebut diduga menggunakan senjata api jenis FN saat melakukan aksi penodongan. Ironisnya, meskipun peristiwa itu telah dilaporkan dan viral di berbagai media sosial, penanganan hukum terhadap kasus ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Tak hanya itu, kekasih EMN, Sri Rezeki Ginting yang berprofesi sebagai dokter kecantikan di Kota Medan, juga menjadi sorotan. Ia diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, khususnya di Sumatera Utara. Para pelapor, yakni Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting, mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak kasus tersebut.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/464/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Maret 2026 serta LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 16 Maret 2026, dengan sangkaan pasal terkait pengancaman dalam KUHP terbaru.
Kuasa hukum pelapor, Risnawati Nasution SH, MH, didampingi Ketua LSM Kebenaran dan Keadilan, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus tersebut. Mereka mendesak Kapolda Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengambil langkah tegas.
“Oknum jaksa EMN belum juga ditangkap, sementara kekasihnya juga mangkir dari panggilan penyidik. Kami meminta agar keduanya segera ditangkap, diberi sanksi tegas hingga pemecatan, serta mengusut asal-usul senjata api tersebut,” ujar Risnawati kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama LSM Kebenaran dan Keadilan akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum agar bertindak profesional dan transparan.
Sebelumnya, meski kasus ini telah ramai diberitakan, EMN disebut masih berkeliaran bebas. Bahkan, ia sempat bertemu dengan salah satu pelapor, Tri Ariyanta Ginting alias Tile, pada hari kedua Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau 22 Maret 2026 di kediaman orang tua pelapor di kawasan Medan Amplas.
Hal tersebut semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait penegakan hukum yang dinilai belum maksimal. Para pelapor berharap aparat penegak hukum, baik dari Polda Sumut maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dapat segera menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.












