Kasus Video Profil Desa di Karo, Tim Hukum Amry Pelawi Ajukan PK dan Soroti Disparitas Putusan

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

MEDAN,topinformasi.com/- Kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum Amry KS Pelawi resmi mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Medan pada Senin (19/5/2026), sembari menyoroti adanya dugaan disparitas hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Pengajuan PK dilakukan oleh kantor hukum milik Boin Silalahi bersama tim hukum yang dipimpin Jo Simanihuruk. Mereka menilai terdapat perbedaan mencolok dalam putusan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang disebut memiliki objek dan konstruksi hukum serupa.

Dalam keterangannya kepada media, Boin Silalahi menyatakan bahwa kliennya, Amry KS Pelawi, saat ini menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara di sisi lain, menurutnya terdapat pihak lain dalam perkara yang sama, yakni Amsal Christy Sitepu, yang justru memperoleh putusan bebas murni atau vrijspraak.

“Selama ini publik mungkin hanya mendengar narasi dari satu pihak yang seolah-olah berjuang sendirian. Namun faktanya, klien kami saat ini harus mendekam di penjara atas peristiwa hukum yang identik. Ketika pihak lain diputus bebas murni, klien kami justru dihukum. Ini menjadi luka dalam sistem hukum,” ujar Boin Silalahi.

Menurut tim kuasa hukum, perkara yang menjerat para pihak memiliki kesamaan dari sisi objek pekerjaan, auditor Inspektorat, hingga metode pelaksanaan proyek. Karena itu, mereka mempertanyakan adanya perbedaan kesimpulan hukum dalam putusan pengadilan.

Boin menegaskan, pihaknya turut melampirkan bukti dalam memori PK berupa putusan bebas terhadap pihak lain dalam perkara serupa. Bukti tersebut, kata dia, menjadi dasar penting untuk meminta Mahkamah Agung melakukan koreksi terhadap putusan yang telah dijatuhkan kepada Amry Pelawi.

BACA JUGA  Padam Berkali - Kaliali Dan Manipulasi Data: Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN "Terburuk" Dalam 20 Tahun Terakhir*

“Kami menolak praktik tebang pilih dalam putusan hukum. Jika dalam perkara yang sama ada pihak yang dinyatakan bukan tindak pidana, maka keadilan yang sama juga harus diberikan kepada klien kami,” tegasnya.

Ia juga menyebut langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan mencari popularitas, melainkan untuk memperjuangkan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

“Klien kami adalah warga negara yang memiliki hak yang sama untuk diperlakukan adil di muka hukum. Kami berharap Mahkamah Agung dapat memulihkan hak-hak Pak Amry sebagaimana pihak lain yang telah lebih dulu dipulihkan,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo sendiri sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Sumatera Utara karena menyeret sejumlah nama dan memunculkan perdebatan mengenai penerapan hukum dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Tumbangkan Tuan Rumah 3-1, Tim Sepak Bola Polres Tanjungbalai Melaju di Piala Kapolda Sumut

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragis! Sampan Nelayan Disambar Petir di Perairan Sergai, Dua Tewas dan Satu Kritis
Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polda Sumut, Terseret Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Pimpin Apel Gabungan Pemko Tanjungbalai, Fadly Abdina Tekankan Disiplin ASN hingga Percepatan Realisasi APBD
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:06 WIB

Tragis! Sampan Nelayan Disambar Petir di Perairan Sergai, Dua Tewas dan Satu Kritis

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser

Selasa, 3 November 2026 - 19:10 WIB

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Berita Terbaru