JAKARTA – Kasus keberadaan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong berujung pada pemberian sanksi terhadap 17 aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, yang diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyatakan sanksi tersebut dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas Cibinong.
Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan, selain Wisnu, terdapat lima pegawai yang dikenai hukuman disiplin berat dan 11 pegawai lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Wisnu diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Menurut Rudi, hasil investigasi sementara menunjukkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai. Hal tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Klaster Mewah Disebut Dibangun Tanpa Izin
Rudi juga mengungkapkan, bangunan yang disebut sebagai klaster mewah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tidak berasal dari anggaran APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Bangunan tersebut disebut dibangun secara swadaya dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya juga berada di area bantaran sungai yang menurut Kemen Imipas tidak diperbolehkan untuk pembangunan.
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara,” ujar Rudi.
Kemen Imipas juga masih mendalami sejumlah fasilitas di area tersebut, termasuk tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai.
Selain itu, pemeriksaan dilakukan terhadap ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Ruangan tersebut disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan dan dalam pemeriksaan ditemukan dua warga binaan.
Kemen Imipas menyatakan proses pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan untuk memastikan seluruh fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut.
Rudi menegaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dapat dikenai sanksi berat sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari demosi, pembebastugasan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.


