JAKARTA, TOPINFORMASI.COM – Penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM BCA di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat kembali menuai sorotan. Pihak BPT, yang mengaku sebagai korban kehilangan uang tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kembali mengadukan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung dan mantan Kasatreskrim AKBP Roby Heri Saputra kepada Kapolri.
Melalui kuasa hukumnya, BPT meminta pimpinan Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan ketidakprofesionalan, penyimpangan prosedur, serta pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penyidikan dalam perkara tersebut.
Dalam keterangan tertulis tertanggal 15 Oktober 2026, pihak BPT menyebut perkara itu bermula dari dugaan pencurian uang melalui ATM BCA yang diduga melibatkan seseorang bernama Vinson Leocarlius.
Pihaknya merujuk pada laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Februari 2026.
Namun, pihak BPT mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka, sementara menurut mereka, dugaan keterlibatan Vinson Leocarlius belum ditangani secara memadai.
Pihak BPT juga mengklaim memiliki bukti CCTV dan bukti lainnya yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik. Mereka meminta seluruh alat bukti diuji secara objektif agar penanganan perkara memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Minta Penyidikan Dilakukan Secara Objektif
Pihak pengadu turut mempertanyakan apakah status sosial dan latar belakang ekonomi pihak-pihak yang terkait berpengaruh terhadap penanganan perkara.
Dalam pengaduannya, mereka menyebut Vinson Leocarlius sebagai anak seorang pengusaha di bidang pertambangan. Meski demikian, pihak BPT meminta agar informasi mengenai latar belakang tersebut tidak menjadi dasar penilaian, dan proses hukum tetap berpedoman pada alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.
“Penanganan perkara harus dilakukan secara objektif tanpa dipengaruhi status sosial, kekuatan ekonomi, maupun hubungan keluarga pihak-pihak yang terkait,” demikian pokok tuntutan pihak pengadu.
Kapolres dan Mantan Kasatreskrim Diminta Diperiksa
Kuasa hukum BPT menilai pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada penyidik pelaksana. Mereka meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung dan mantan Kasatreskrim AKBP Roby Heri Saputra turut dimintai keterangan mengenai fungsi pengawasan dan pengendalian penyidikan.
Menurut pihak pengadu, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah proses penetapan tersangka, penahanan, serta pengumpulan dan penilaian alat bukti telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang. Pengaduan yang disampaikan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun etik oleh pejabat yang disebutkan.
Pengaduan Sebelumnya Dipertanyakan
Pihak BPT menyatakan telah menyampaikan pengaduan sebelumnya kepada pimpinan Polri, tetapi mereka menilai belum memperoleh penyelesaian yang memadai.
Atas dasar itu, mereka kembali meminta Kapolri turun tangan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan independen.
Pihak pengadu juga meminta informasi pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran etik yang disebut berkaitan dengan pencopotan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menjadi bahan evaluasi. Namun, informasi tersebut perlu dikonfirmasi secara resmi, termasuk mengenai alasan pencopotan dan kaitannya dengan perkara yang diadukan.
Keluarga BPT menduga terdapat persoalan etik dalam penanganan kasus tersebut karena orang yang mengaku sebagai korban justru menjadi tersangka, sedangkan pihak yang mereka duga terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka meminta agar dugaan tersebut diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan penilaian salah satu pihak.
Minta Evaluasi Jabatan Secara Proporsional
Dalam pengaduannya, pihak BPT turut meminta pimpinan Polri mempertimbangkan aspek kehati-hatian dalam proses promosi jabatan terhadap pejabat yang diadukan, sampai pemeriksaan atas laporan tersebut memperoleh kejelasan.
Permintaan itu, menurut pihak pengadu, dimaksudkan untuk menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Namun, mereka juga menegaskan bahwa penilaian terhadap pejabat yang diadukan harus tetap melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kapolri Diminta Berikan Kepastian Hukum
Pihak BPT menegaskan pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan meminta penjelasan mengenai dasar penetapan tersangka terhadap dirinya serta memastikan seluruh dugaan yang dilaporkan diperiksa secara adil.
Mereka berharap Kapolri memerintahkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penyidikan, termasuk penilaian atas bukti CCTV dan bukti lain yang menurut pihak pengadu relevan dengan perkara tersebut.
Menurut mereka, penanganan kasus ini penting untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hingga naskah ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, AKBP Roby Heri Saputra, maupun Vinson Leocarlius terkait pengaduan dan tuduhan yang disampaikan pihak BPT.


