MEDAN – Kuasa hukum Bank Mandiri memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 tersebut dipimpin hakim Frans Effendi Manurung, SH. Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, kuasa hukum Bank Mandiri selaku pihak tergugat menyerahkan sejumlah berkas kepada majelis hakim dan kuasa hukum PT TSI sebagai pihak penggugat.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Senin (9/11/2026). Dalam kesempatan tersebut, hakim secara khusus meminta Tergugat Nomor 30 untuk hadir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan itu menjadi perhatian karena pemanggilan terhadap Tergugat Nomor 30 disebut telah dilakukan sebanyak dua kali sebelumnya.
Kuasa Hukum Tinggalkan Wartawan
Usai persidangan, sejumlah wartawan berupaya meminta konfirmasi kepada kuasa hukum Bank Mandiri terkait perkembangan perkara dan sejumlah persoalan yang muncul selama proses persidangan.
Namun, kuasa hukum pihak tergugat tidak memberikan keterangan dan memilih meninggalkan awak media tanpa penjelasan.
Sikap tersebut menjadi perhatian, mengingat Bank Mandiri merupakan salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia. Publik tentu berharap adanya keterbukaan dan penjelasan dari pihak bank terkait perkara hukum yang menyeret namanya.
Selain itu, berdasarkan pantauan awak media, kelengkapan administrasi para pihak masih menjadi perhatian dalam proses persidangan yang telah memasuki agenda pemanggilan kelima.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak Bank Mandiri. Redaksi tetap membuka ruang bagi Bank Mandiri untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/11/2026), dengan agenda menghadirkan Tergugat Nomor 30 sesuai permintaan majelis hakim.
Perkara gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri masih berproses di pengadilan. Kebenaran seluruh dalil dan tuntutan para pihak akan ditentukan melalui proses pembuktian dan putusan majelis hakim.
















Komentar