Medan,TOPINFORMASI.COM – Lembaga Bantuan Hukum Medan resmi melaporkan Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) serta jaksa peneliti pada Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penggelapan yang menjerat tersangka Heri Rahman, yang hingga kini belum dinyatakan lengkap (P21) meski telah berjalan lebih dari satu tahun.
Wakil Direktur LBH Medan Ali Hanafiah Matondang dalam keterangan persnya, Senin (13/4/2026), menyebutkan bahwa berkas perkara milik pelapor Arjoni berulang kali dinyatakan belum lengkap (P19) oleh jaksa peneliti berinisial IZ, meskipun berbagai alat bukti telah dipenuhi sesuai permintaan.
“Korban telah menghadirkan saksi, surat, hingga ahli pidana dan ahli fikih sesuai petunjuk jaksa. Namun, berkas tetap belum dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Ali menduga terdapat ketidakprofesionalan serta keberpihakan dalam penanganan perkara tersebut, baik oleh jaksa peneliti maupun Kasi Oharda Kejati Sumut.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan penggelapan yang diajukan Arjoni ke Polda Sumatera Utara pada 21 Mei 2021. Perkara tersebut berkaitan dengan hilangnya harta bersama pasca perceraian, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011.
Setelah melalui proses penyidikan, tersangka Heri Rahman—yang diketahui menjabat sebagai Kepala Tata Usaha RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai—ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2025. Upaya praperadilan yang diajukan tersangka juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan.
Namun, menurut LBH Medan, proses hukum di tingkat kejaksaan justru berlarut-larut. Bahkan, mereka mengaku menemukan indikasi adanya permintaan tidak patut agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap.
“Atas dasar itu, kami telah melayangkan pengaduan ke Asisten Pengawas Kejati Sumut sejak Agustus 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan. Kami kemudian melanjutkan pengaduan ke Komjak dan Jamwas pada Maret 2026,” tegas Ali.
LBH Medan menilai penundaan tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum serta bertentangan dengan kode etik jaksa sebagaimana diatur dalam peraturan internal Kejaksaan.
Pihaknya pun mendesak Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan, serta pimpinan Kejati Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk menyatakan berkas perkara P21 dan melakukan penahanan terhadap tersangka jika memenuhi syarat hukum.
Respons Kejati Sumut
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejati Sumut Harli Siregar memberikan respons singkat dan mempersilakan media mengonfirmasi ke Bidang Pidana Umum.
“Tidak apa-apa, silakan ditanyakan ke Pidum,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardyanto belum memberikan tanggapan rinci dan mengarahkan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan LBH Medan saat ini sedang dalam proses telaah oleh Bidang Pengawasan.
“Laporan sedang ditelaah oleh bidang pengawasan Kejati Sumut,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Sumut belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum, terutama dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.












