BerandaHukumLPKN Desak OJK Bekukan Izin WOM Finance, Polda Sumut Diminta Usut PT...

LPKN Desak OJK Bekukan Izin WOM Finance, Polda Sumut Diminta Usut PT Komando Tidar Jaya

MEDAN, TOPINFORMASI.COM – Lembaga Pembela Konsumen Negeri (LPKN) Kota Medan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usaha PT WOM Finance apabila terbukti melanggar ketentuan dalam penarikan kendaraan konsumen. LPKN juga meminta Polda Sumatera Utara mengusut dugaan penarikan mobil Toyota Yaris BK 1098 MF yang melibatkan PT Komando Tidar Jaya.

Pengurus DPC LPKN Kota Medan, Khairil Anwar, mengatakan pihaknya mendorong polisi memeriksa seluruh pihak terkait serta menelusuri keberadaan kendaraan yang menjadi objek pengaduan.

Menurut keterangan konsumen yang disampaikan LPKN, mobil tersebut dibawa setelah pihak konsumen menyatakan niat melunasi sisa kredit yang disebut tinggal dua bulan. LPKN juga mempertanyakan prosedur penarikan dan kelengkapan dokumennya.

Laporan telah diajukan ke Polda Sumut pada 21 Oktober 2026 dengan nomor STTLP/B/1792/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

“Kami meminta polisi mengusut tuntas persoalan ini dan OJK menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Khairil.

Sementara itu, Kepala Cabang 2 WOM Finance Medan, Wilson Aritonang, membenarkan kendaraan tersebut telah diterima perusahaan.

“Unit sudah kita terima di PT WOM Finance. Terkait proses penarikan kita serahkan ke rekanan,” kata Wilson, Jumat (23/10/2026).

LPKN juga menyiapkan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan mempertimbangkan gugatan perdata. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

(Redaksi)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments