TOPINFORMASI.COM,Asahan – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua warga di areal perkebunan eks HGU PT BSP Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat bersama keluarga korban mendesak Polres Asahan agar segera menetapkan tersangka apabila alat bukti dalam perkara tersebut dinilai telah mencukupi.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara beramai-ramai terhadap dua korban, yakni Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan.
Informasi terakhir menyebutkan bahwa penyidik Polres Asahan telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Dua di antaranya adalah saksi berinisial M.M dan B.M yang telah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memperbarui ketentuan dalam KUHP lama.
Kuasa hukum korban, Akhmat Saipul Sirait dari Kantor Hukum Akhmat Saipul Sirait & Rekan, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Informasi terakhir yang kami terima dari penyidik menyampaikan bahwa perkara ini sudah dibahas dan saat ini masih dalam proses. Namun sampai saat ini kami belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara objektif dan profesional sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Azri Lubis menyatakan masyarakat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, warga berharap penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
Azri menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah serta didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
“Apabila dalam suatu perkara telah terdapat korban yang jelas, saksi yang mengetahui kejadian, serta bukti berupa rekaman video, maka penyidik pada dasarnya telah memiliki dasar untuk melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Azri.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di wilayah Polres Asahan.
Menurutnya, penanganan perkara secara cepat, profesional, dan transparan tidak hanya penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut.












