Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Modus Pura-Pura Ngontrak Rumah, Tiga Pelaku Pencurian Diringkus Polsek Deli Tua

96
×

Modus Pura-Pura Ngontrak Rumah, Tiga Pelaku Pencurian Diringkus Polsek Deli Tua

Sebarkan artikel ini

Modus Pura-Pura Ngontrak Rumah, Tiga Pelaku Pencurian Diringkus Polsek Deli Tua

MEDAN ,TOPINFORMASI.COM- Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua, Polrestabes Medan, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Purwo, Gang Anyelir, Kecamatan Deli Tua. Penangkapan para pelaku sempat diwarnai aksi main hakim sendiri oleh warga yang menyebabkan salah satu pelaku mengalami luka serius.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Hiaruddin (39), warga Kecamatan Medan Denai, Rita Dewati (38), warga Kecamatan Labuhan Deli, serta seorang remaja berinisial TD (14) yang diketahui merupakan anak kandung dari Rita.

Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) siang. Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura ingin menyewa rumah kontrakan milik korban, Ika Maharani (38).

“Awalnya pelaku menghubungi korban untuk melihat kondisi rumah kontrakan. Setelah itu mereka sepakat untuk mengontrak dan meminta izin masuk dengan alasan hendak membersihkan rumah,” ujar Kompol PS Simbolon.

Namun, pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, korban mendapati rumah tersebut sudah dalam kondisi terkunci dari luar. Upaya menghubungi para pelaku tidak membuahkan hasil, sehingga korban bersama ayahnya memutuskan membongkar pintu menggunakan linggis.

Setelah diperiksa, satu unit mesin pompa air merek Sanyo dan kabel instalasi listrik diketahui telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Deli Tua.

Pelarian para pelaku akhirnya terhenti pada Jumat, setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Syahputra Harahap bersama Panit 1 Ipda Andrianta Sembiring, S.H., menerima informasi bahwa pelaku tengah dikepung warga di Jalan Mekatani, Desa Marindal I.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka Hiaruddin dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat diamuk massa. Polisi segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, Rita Dewati dan TD, langsung diamankan ke Mako Polsek Deli Tua beserta barang bukti berupa satu unit becak motor yang digunakan saat beraksi serta satu buah dompet berwarna cokelat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui telah mencuri mesin pompa air dan kabel listrik dari rumah korban. Ironisnya, barang hasil curian tersebut telah dijual dan hanya menghasilkan uang sebesar Rp70 ribu.

Hingga saat ini, tersangka Hiaruddin masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Medan. Pihak Polsek Deli Tua terus melakukan penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *