BerandaBerita UtamaKuasa Hukum dan Media Gandeng LPSK Kawal Tindak Pidana Kekerasan Seksual di...

Kuasa Hukum dan Media Gandeng LPSK Kawal Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Polrestabes Medan

MEDAN — Advokat Johannes Siregar, SH bersama Media Cyber Crime SNIPERSNEWS menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya mengawal penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang anak berusia 7 tahun. Langkah tersebut dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, menyusul proses penanganan perkara yang saat ini berada di Satreskrim Polrestabes Medan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)/PPO.

 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang pria berinisial Op. DS (70). Pengawalan hukum dilakukan dengan menempatkan kepentingan terbaik dan perlindungan terhadap korban anak sebagai perhatian utama. Koordinasi dengan LPSK juga diarahkan untuk memastikan aspek perlindungan saksi dan korban dapat menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, tanpa mengintervensi kewenangan penyidik maupun proses peradilan.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Op. DS telah diamankan pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB dari kediamannya di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Gang KKI, Amplas, Medan. Setelah diamankan, proses selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Unit PPA/PPO untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pendalaman keterangan, serta pengumpulan dan penilaian alat bukti guna menentukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, SNIPERSNEWS juga menyoroti pentingnya gerak cepat aparat dalam menangani dugaan perkara kekerasan seksual terhadap anak tersebut, khususnya agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak berhenti pada tahap pengamanan terduga pelaku, tetapi dilanjutkan secara profesional sesuai mekanisme hukum hingga terdapat kejelasan mengenai status dan proses perkara. Pengawalan tersebut sekaligus dimaksudkan untuk memastikan hak korban anak memperoleh perhatian yang memadai selama seluruh tahapan proses hukum.

 

Advokat Johannes Siregar, SH bersama SNIPERSNEWS menegaskan bahwa pengawalan perkara ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, proporsional, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap informasi mengenai perkara tetap harus ditempatkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penghakiman terhadap pihak yang masih berstatus terduga.

 

Koordinasi dengan LPSK diharapkan dapat memperkuat pemenuhan hak dan aspek perlindungan terhadap saksi maupun korban selama proses hukum berlangsung. Di sisi lain, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk menentukan arah perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban dugaan TPKS menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius dalam setiap tahapan penanganan perkara.(tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments