MEDAN | TOPINFORMASI.COM – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memasuki babak baru. Perkara yang sebelumnya dilaporkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muslim Nusantara (UMNAW) Al-Washliyah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Laporan tersebut disampaikan BEM UMNAW melalui surat Nomor 031/B/BEM-UMNAW/LP/VII/2026 dan tercatat di Kejati Sumut pada 20 Juni 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan di lingkungan Dishub Kota Medan.
Selanjutnya, Kejati Sumut menerbitkan surat pelimpahan perkara Nomor B-9412/L.2.5/Fo.2/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Jhonny William Pardede, S.H., M.Hum.
Ketua Umum BEM UMNAW, Tahan Erwin Silaen, membenarkan bahwa laporan yang mereka sampaikan telah dilimpahkan ke Kejari Medan karena objek perkara berada di wilayah Kota Medan.
Menurut Erwin, pihaknya berharap proses penanganan laporan tersebut dapat dilakukan secara transparan dan memberikan kejelasan terhadap substansi dugaan yang dilaporkan.
“Kami berharap perkara ini dapat terang benderang dan ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erwin.
Ia juga menyinggung penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya di Kota Medan yang menurutnya perlu mendapatkan kejelasan perkembangan penanganan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi pada 7 Oktober 2026, menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dishub Kota Medan tersebut masih dalam tahap dipelajari oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Masih dipelajari di bidang Pidsus,” kata Valentino.
Ketika ditanya mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut, Valentino menyebut surat terkait perkara baru diterima Kejari Medan pada Oktober 2026.
“Suratnya baru masuk di bulan Oktober, Bang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena surat pelimpahan dari Kejati Sumut tercatat bertanggal 27 Agustus 2026, sementara pihak Kejari Medan menyebut surat baru diterima pada Oktober 2026.
Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari Kejari Medan mengenai siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan maupun mengenai tahapan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan perkara tersebut.
Kejari Medan juga belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut. Proses penanganan masih berada pada tahap telaah oleh bidang Pidsus.
TOPINFORMASI.COM akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak jawab para pihak terkait.


