CILACAP | TOPINFORMASI.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemindahan terhadap 313 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dikategorikan berisiko tinggi (high risk) ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026) dini hari.
Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah pengamanan sekaligus pengetatan pembinaan terhadap WBP yang dinilai melakukan pelanggaran atau memiliki tingkat risiko tinggi selama menjalani masa pidana.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan ratusan WBP tersebut berasal dari lima wilayah kerja Ditjenpas, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, dan Sumatera Selatan.
“Sebanyak 313 warga binaan dipindahkan ke Nusa Kambangan untuk mendapatkan pembinaan dengan pengamanan yang lebih ketat,” kata Tatan.
Pemindahan dilakukan secara serentak pada Rabu dini hari menggunakan jalur darat menuju kawasan Lapas di Nusa Kambangan.
Dari ratusan WBP tersebut, 10 orang di antaranya merupakan warga binaan Rutan Depok yang sebelumnya menjadi sorotan setelah video yang diduga memperlihatkan aktivitas pesta narkoba di dalam kamar sel beredar di media sosial.
Tatan menjelaskan, terhadap 10 WBP tersebut telah dilakukan pemeriksaan internal. Berdasarkan hasil tes urine, mereka dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang merupakan zat yang terdapat pada narkotika jenis tertentu.
Pemindahan ke Nusa Kambangan diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta memastikan proses pembinaan terhadap WBP kategori high risk berjalan secara lebih ketat dan terukur.
Ditjenpas menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan sekaligus memberikan pembinaan sesuai tingkat risiko masing-masing warga binaan.


