Tersangka dan Barang Bukti 1,16 Ton Ketamin Dibawa ke Jakarta, Rion Arios Ungkap Kondisi Kliennya

0
Tersangka dan Barang Bukti 1,16 Ton Ketamin Dibawa ke Jakarta, Rion Arios Ungkap Kondisi Kliennya

MEDAN, – Tersangka berinisial YCY, warga negara Taiwan, bersama kapten dan anak buah kapal (ABK) tanker MT Global 168 berbendera Mongolia, telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lanjutan terkait dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (Ketamin HCl).

Pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Kuasa hukum YCY dari KARA Lawyers & Rekan, Rion Arios, S.H., M.H., membenarkan keberangkatan kliennya bersama kapten dan ABK kapal pada Senin (26/10/2026).

Kepada wartawan di kantornya, Jalan Yos Sudarso Nomor 65B, Glugur Kota, Medan Barat, Selasa (27/10/2026), Rion mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Jakarta.

“Klien kami, Yang Chin Yu, warga negara Taiwan, bersama kapten dan ABK MT Global 168 telah diberangkatkan ke Jakarta menggunakan pesawat udara pada Senin, 26 Oktober 2026.

 

Selanjutnya, mereka akan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik yang menangani perkara tersebut,” ujar Rion.
Rion Ungkap Kondisi Klien
Rion, yang juga menjabat Wakil Ketua DPC PERADI Medan, mengungkapkan bahwa selama berada dalam penahanan di wilayah Belawan, YCY sempat mengalami penurunan selera makan.

Menurutnya, kondisi tersebut diketahui sebelum pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.

“Saat itu, saya sempat menawarkan roti kepada Yang Chin Yu sebelum pemeriksaan dimulai, tetapi yang bersangkutan menolak karena tidak berselera makan. Namun, secara umum, kondisi fisiknya terlihat sehat dan bugar, baik ketika menjalani pemeriksaan maupun saat akan diberangkatkan ke Jakarta,” ungkapnya.

Rion juga menyampaikan bahwa pihak keluarga YCY di Taiwan telah berhasil dihubungi. Bahkan, menurutnya, perwakilan keluarga telah dikirim ke Jakarta untuk menjenguk dan bertemu dengan tersangka.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal pemenuhan hak-hak hukum kliennya selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan, termasuk hak atas pendampingan penasihat hukum dan akses komunikasi dengan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait sangkaan tindak pidana, Rion menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan di bidang kesehatan. Penentuan pasal, menurutnya, harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan.

1,16 Ton Ketamin Ditemukan di Ruang Pompa Kapal

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BNN RI bersama Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penjemputan terhadap tersangka dan penanganan barang bukti di Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (26/10/2026).

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan lintas negara yang melibatkan kapal MT Global 168.
Dalam pengungkapan perkara ini, aparat disebut melakukan investigasi bersama atau joint investigation serta memanfaatkan pemantauan Automatic Identification System (AIS) untuk menganalisis pergerakan kapal dari kawasan Laut Andaman hingga memasuki perairan Tanjung Balai Asahan.

Dari operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan YCY yang diduga berperan sebagai pengendali pengiriman barang.

Petugas juga menyita 58 karung berwarna hijau berisi 1.160 bungkus ketamin hidroklorida dengan berat keseluruhan mencapai 1,16 ton. Barang tersebut dilaporkan ditemukan tersembunyi di ruang pompa atau pump room kapal tanker MT Global 168.

Meski demikian, peran setiap orang dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Rion Minta Peran Masing-Masing Pihak Diungkap

Menanggapi kasus tersebut, Rion menilai penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan objektif. Menurutnya, pengungkapan dugaan penyelundupan lintas negara tidak cukup hanya berfokus pada temuan barang bukti, tetapi juga perlu menelusuri asal-usul barang, tujuan pengiriman, pihak yang mengendalikan distribusi, serta keterlibatan masing-masing orang.

“Dalam perkara seperti ini, penyidik perlu mengungkap secara terang bagaimana barang tersebut masuk ke kapal, siapa yang mengatur pengiriman, siapa yang mengetahui muatan tersebut, dan bagaimana keterlibatan masing-masing pihak. Seluruhnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Rion.

Ia juga meminta pemeriksaan terhadap kapten dan ABK dilakukan dengan mempertimbangkan pengetahuan, kewenangan, serta dugaan keterlibatan masing-masing dalam pengangkutan muatan tersebut.

“Penegakan hukum harus tegas terhadap kejahatan yang terbukti, tetapi pada saat yang sama harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Peran setiap orang tidak boleh disamaratakan sebelum didukung fakta dan alat bukti yang memadai,” tegasnya.

Penyidikan Jaringan Internasional Berlanjut

Pengungkapan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin melalui MT Global 168 menjadi perhatian karena besarnya barang bukti dan dugaan keterkaitannya dengan jaringan lintas negara.

Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap jalur distribusi, asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pemeriksaan lanjutan terhadap YCY, kapten, dan ABK di Jakarta menjadi tahapan penting untuk memperjelas konstruksi perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga berita ini disusun, proses hukum masih berjalan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *