MEDAN | TopInformasi.com – Aksi nekat seorang pria yang diduga hendak mengedarkan uang palsu di kawasan Pajak Simpang Limun, Medan, berakhir di tangan polisi.
Dongan Aruan (35), warga Kabupaten Batubara, diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota setelah diduga mencoba membelanjakan uang palsu untuk membeli bawang senilai Rp500 ribu.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika tersangka diduga menerima kiriman paket berisi uang palsu senilai Rp1,6 juta yang dipesannya dari seseorang.
Paket tersebut diterima pelaku pada 1 September 2026.
“Setelah menerima uang palsu tersebut, pelaku berangkat menuju Medan. Setibanya di Pajak Simpang Limun, ia mencoba membelanjakan uang tersebut dengan membeli bawang seharga Rp500 ribu,” ujar Iptu Poltak Tambunan.
Namun, aksi tersebut diduga tidak berjalan mulus. Pedagang yang menerima uang itu disebut mulai curiga dan menyadari bahwa uang yang diberikan pelaku diduga merupakan uang palsu.
Pedagang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Medan Kota.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan Dongan Aruan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang yang diduga palsu.
Menurut Iptu Poltak Tambunan, dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah mengedarkan uang palsu tersebut dan pernah ditahan dalam kasus yang sama. Tersangka mendapatkan uang palsu itu dengan membelinya secara online,” pungkas Iptu Poltak Tambunan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut, termasuk pihak yang diduga mengirimkan atau menjual uang itu kepada tersangka secara daring.
Polisi juga mengimbau masyarakat dan para pedagang agar lebih teliti dalam menerima uang tunai serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu.


