BerandaLifestyleHamil 8 Bulan Diduga Kena PHK, Laskar Prabowo 08 Minta Disnaker Binjai...

Hamil 8 Bulan Diduga Kena PHK, Laskar Prabowo 08 Minta Disnaker Binjai Turun Tangan

Binjai – Seorang pekerja perempuan yang disebut sedang hamil 8 bulan diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh RSU Latersia Binjai. Persoalan ini kini didorong masuk ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara selaku pendamping pekerja telah menyurati Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Binjai, Disnaker Sumatera Utara dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I.
Mereka meminta pemerintah memeriksa dasar dan proses berakhirnya hubungan kerja serta hak-hak pekerja.

Daniel Steven Sihotang, SH., selaku tim hukum mengatakan, apabila perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan untuk diproses sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004.

“Yang kami minta adalah kepastian hukum. Apabila upaya bipartit telah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan, maka perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan untuk dilanjutkan melalui mediasi atau mekanisme yang ditentukan undang-undang,” ujar Daniel.

Dia juga meminta kondisi kehamilan pekerja menjadi bagian yang diperiksa mediator dan pengawas ketenagakerjaan.

“Apabila benar pekerja berada dalam kondisi hamil ketika hubungan kerja dihentikan, fakta tersebut harus diuji terhadap ketentuan perlindungan pekerja perempuan dan alasan PHK yang diperbolehkan menurut hukum,” katanya.
Tim hukum menegaskan belum menyimpulkan RSU Latersia melakukan pelanggaran.

Paul Junisu Jethro Tambunan, salah satu pendamping hukum, mengatakan pihaknya membuka ruang bagi rumah sakit untuk memberikan klarifikasi.

“Kami tidak mengatakan bahwa RSU Latersia pasti melakukan pelanggaran. Itu kewenangan mediator dan pengawas untuk memeriksa. Tetapi apabila ada dugaan PHK terhadap pekerja yang sedang hamil, maka fakta tersebut harus diperiksa secara serius, objektif dan berdasarkan dokumen,” kata Paul.

Dia berharap Disnaker Binjai memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan pihak RSU Latersia melalui mekanisme yang berlaku.
Hal yang ingin dibahas antara lain status hubungan kerja, kronologi berakhirnya hubungan kerja, alasan dan dasar PHK, prosedur yang ditempuh perusahaan, kondisi pekerja saat keputusan dibuat, serta hak upah dan hak normatif lainnya.
“Kami tidak sedang mencari konflik dengan pihak rumah sakit. Justru kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui forum resmi yang melibatkan pekerja, pengusaha dan pemerintah,” ujarnya.

Paul mengatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk apabila nantinya perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Intinya bukan siapa yang menang atau kalah. Yang harus ditegakkan adalah kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja, khususnya perempuan yang disebut sedang hamil delapan bulan,” pungkasnya.

Perkuat Status Dugaan dalam Judul
Ringkas Kutipan yang Berulang
Rapikan Istilah Hukum Ketenagakerjaan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments