27 Oktober 2026

UU Reforma Agraria Buka Peluang Pemulihan Hak Tanah Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

0
IMG-20261027-WA0075

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria membuka peluang pemulihan hak masyarakat dalam penyelesaian konflik pertanahan, termasuk konflik yang berkaitan dengan pencatatan aset negara.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang mampu membuktikan hak atas tanahnya berpeluang mendapatkan pemulihan hak apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian pencatatan aset dengan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah.

Direktur Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan bahwa pemulihan hak dapat dilakukan ketika masyarakat terbukti telah menguasai tanah secara turun-temurun, sementara persoalan yang ditemukan justru berkaitan dengan pencatatan aset.

 

“Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun Sari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

 

Menurutnya, pengaturan tersebut menjadi penting karena selama ini penyelesaian sejumlah konflik pertanahan menghadapi kendala kewenangan, khususnya ketika objek sengketa tercatat sebagai Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) atau aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).

“Dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini, oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.

Utamakan Bukti dan Kepastian Hukum
Dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak tidak dapat dilakukan secara otomatis. Masyarakat harus dapat membuktikan hak atas tanah yang menjadi objek konflik melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum masing-masing pihak menjadi aspek penting dalam proses penyelesaian. Hal ini juga berlaku apabila tanah yang dipersoalkan tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha.

Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian konflik diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan, sekaligus menjaga kepentingan negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Dorong Penyelesaian Konflik Agraria

ATR/BPN berharap UU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk menangani konflik pertanahan yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset dan pembagian kewenangan antarlembaga.

Dengan adanya mekanisme pemulihan hak dan perlindungan hukum bagi para pihak, penyelesaian konflik agraria diharapkan berjalan lebih terstruktur, transparan, dan berkeadilan.

Namun, pelaksanaan pemulihan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta pembuktian hak atas tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengaturan ini diharapkan menjadi jalan penyelesaian bagi masyarakat yang memiliki bukti hak atas tanahnya, sekaligus memastikan penanganan konflik pertanahan tetap memperhatikan kepastian hukum dan kepentingan negara.

Sumber: Kementerian ATR/BPN

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *