ATR/BPN Terbitkan 9,77 Juta Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026

0
ATRBPN Terbitkan 9,77 Juta Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 9.774.933 Sertipikat Elektronik telah diterbitkan hingga Oktober 2026. Capaian ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan untuk mewujudkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, aman, dan transparan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan jumlah tersebut merupakan gabungan sertipikat yang baru diterbitkan dan sertipikat analog yang dialihmediakan ke format elektronik.

“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan,” ujar Uunk Din Parunggi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ATR/BPN, penerbitan Sertipikat Elektronik menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2024, tercatat sebanyak 1.666.695 sertipikat diterbitkan. Sementara itu, jumlah penerbitan selama 2026 hingga Oktober mencapai 3.077.397 sertipikat.

Menurut Uunk, penerapan Sertipikat Elektronik tidak sekadar mengubah dokumen pertanahan dari bentuk analog menjadi digital, tetapi juga mengintegrasikan data ke dalam sistem elektronik. Langkah ini diharapkan mendukung pengelolaan dan penyimpanan data pertanahan secara lebih sistematis serta meningkatkan efisiensi pelayanan.

Ia menegaskan, sertipikat tanah analog maupun elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama.

“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” jelasnya.

Saat ini, Sertipikat Elektronik telah dapat diterbitkan oleh seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. ATR/BPN pun terus memperkuat penerapan layanan digital guna meningkatkan aksesibilitas, keamanan, dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah analog, pengalihan ke Sertipikat Elektronik juga dapat dilakukan. Informasi mengenai persyaratan dan biaya pengalihmediaan dapat diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

ATR/BPN berharap transformasi digital tersebut dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan secara modern dan terpercaya. (GE/JR)

Sumber: Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *