Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Terkait OTT, Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Kominfo Tebing Tinggi

19
×

Terkait OTT, Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Kominfo Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

Fhoto : Kadis Kominfo Tebing Tinggi, Ghazali Rahman saat ditemui sejumlah awak media usai penggeledahan oleh Dirkrimsus Polda Sumut, Kamis (16/05/2026) malam

TEBING TINGGI ,TOPINFORMASI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Kamis (16/04/2026) malam.

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Erdian bersama seorang wanita dari pihak swasta, Heny Afrianti, yang diketahui merupakan pegawai PT Whiz Digital Berjaya (PT WDB).

Dalam penggeledahan yang berlangsung di kantor Kominfo di Jalan Imam Bonjol tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh dokumen penting serta alat komunikasi.

Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim Dirkrimsus Polda Sumut.

“Penggeledahan dilakukan di seluruh ruangan, termasuk di ruangan Erdian. Barang bukti yang diamankan ada tujuh dokumen dan alat komunikasi,” ujar Ghazali kepada wartawan usai penggeledahan.

Ia menjelaskan, sekitar delapan hingga sembilan personel Dirkrimsus Polda Sumut terlibat dalam kegiatan tersebut yang dipimpin langsung oleh Kanit I, Marbintang.
Menurut Ghazali, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus OTT sebelumnya yang melibatkan Kabid Komunikasi dengan pihak penyedia layanan, yakni PT Whiz Digital Berjaya, terkait pengadaan internet.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari kasus OTT terhadap Kabid Komunikasi dengan provider PT Whiz Digital Berjaya. Saya baru mengetahui bahwa ini terkait OTT,” katanya.

Meski demikian, Ghazali mengaku tidak mengetahui secara rinci lokasi terjadinya OTT tersebut.

“Saya tidak melihat detailnya. Di surat hanya disebutkan nama. Penyidik juga menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut OTT atas nama Erdian dan Henny dari PT Whiz,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam keterangan pers pada Kamis (16/04/2026) sore, Ghazali Rahman menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah pejabat Dinas Kominfo tidak terlibat dalam OTT tersebut.

“Kami diundang oleh pihak Polda Sumut untuk klarifikasi terkait tugas dan fungsi kami sebagai Kominfo terhadap provider. Dalam klarifikasi itu ada tiga orang, yakni saya selaku Kadis Kominfo, Kabid Aptika Dedi Sahputra, dan Bendahara Krisna Manta Panca yang melakukan pembayaran terhadap provider,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut guna mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *