Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

PHK Tanpa Pesangon, Sejumlah Karyawan Akan Laporkan Owner Harian Metro 24 ke Disnaker

11
×

PHK Tanpa Pesangon, Sejumlah Karyawan Akan Laporkan Owner Harian Metro 24 ke Disnaker

Sebarkan artikel ini

MEDAN,TOPINFORMASI.COM — Sejumlah mantan karyawan media cetak Harian Metro 24 mengaku kecewa setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa surat resmi dan tanpa menerima uang pesangon. Mereka pun berencana melaporkan pemilik (owner) Harian Metro 24 yang berada di bawah naungan PT Sumatra Jaya Media ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan.

Irwan, salah seorang mantan wartawan Harian Metro 24 yang telah bekerja selama delapan tahun dan bertugas di wilayah Kota Medan dan sekitarnya, mengatakan para pekerja hanya menerima pemberitahuan PHK melalui pesan di grup WhatsApp redaksi pada 1 April 2026.

“Namun ada juga karyawan yang tidak tergabung di grup WhatsApp redaksi, hanya menerima chat tersebut dari seorang karyawan dan diteruskan ke masing-masing karyawan,” ujar Irwan, Selasa (26/5/2026).
Dalam pesan tersebut, owner Harian Metro 24 menyampaikan bahwa perusahaan resmi ditutup sejak 1 April 2026 karena tidak lagi sanggup menanggung biaya operasional.
Adapun isi pesan tersebut menyebutkan:
“Setelah memikirkan dan mempertimbangkan dengan matang dengan melihat dan mempelajari beberapa hal yang terjadi selama Metro 24 ini diliburkan untuk sementara waktu. Dengan ini saya menyatakan Harian Metro 24 resmi ditutup sejak tanggal 1 April 2026. Karena saya sudah tidak sanggup lagi menanggung biaya operasional Harian Metro 24. Mengenai gaji bulan Maret 2026 akan diselesaikan secepatnya. Terimakasih atas dedikasi dan kerjasama semua karyawan Harian Metro 24 yang sudah terjalin selama ini. Semoga kita sehat selalu.”

Irwan menyebutkan, para pekerja sebenarnya menerima keputusan perusahaan untuk menutup operasional media tersebut. Namun hingga kini tidak ada kejelasan terkait pembayaran pesangon dan hak-hak pekerja lainnya.

“Kalau pun di-PHK, tidak apa-apa asalkan sesuai aturan. PHK tanpa pesangon itu pelanggaran hak normatif. Kami hanya meminta hak kami saja, tidak lebih dari itu. Karena itu persoalan ini akan segera kami laporkan dan meminta bantuan ke pihak Dinas Ketenagakerjaan,” katanya.

Hal senada disampaikan Fani, mantan wartawan Harian Metro 24 wilayah Deli Serdang yang telah bekerja sekitar delapan tahun. Ia mengaku terkejut saat membaca pengumuman penutupan perusahaan di grup WhatsApp setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Saya kaget kenapa tiba-tiba owner menyatakan perusahaan resmi tutup tanpa mendudukkan semuanya terlebih dahulu. Kami berharap pemilik perusahaan mengeluarkan pesangon karena itu hak kami sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Fani.

Fani yang didampingi Irwan dan Hendri Arbain juga mengaku heran setelah mengetahui Harian Metro 24 kembali terbit pada Selasa (26/5/2026) dengan edisi 12 halaman, meski sebelumnya perusahaan menyatakan tidak mampu lagi beroperasi.
“Katanya sudah tidak sanggup lagi, tapi kenapa korannya terbit lagi. Kalau begini kami menduga pemilik perusahaan seakan sengaja mengelabui kami karena ingin lepas dari tanggung jawab. Silakan saja buka kembali, tapi selesaikan dulu semua hak kami,” tegasnya.

Sementara itu, beberapa mantan karyawan lain yang sebelumnya telah menerima uang penghargaan dari owner karena memahami kondisi perusahaan mengaku kecewa setelah mengetahui Harian Metro 24 kembali beroperasi.

“Waktu itu kami berunding dan menerima uang penghargaan karena maklum kondisi perusahaan yang disampaikan owner. Tapi mengetahui koran terbit lagi, kami merasa seperti dibohongi dengan alasan merugi,” ungkap salah seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Mantan wartawan Harian Metro 24 wilayah Kabupaten Asahan, Hendri Arbain, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap manajemen perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban terhadap pekerja.
“Kalau manajemen Metro 24 di bawah PT Sumatra Jaya Media tutup, seharusnya hak dan kewajiban terhadap karyawan dipenuhi. Jangan tutup, tapi gaji dan pesangon tidak dibayarkan. Seolah owner mau lari dari tanggung jawab,” kata Hendri.

Menurut Hendri, informasi yang beredar menyebutkan Harian Metro 24 kembali beroperasi dengan menggunakan logo dan format lama, meski disebut dikelola manajemen baru.

“Padahal manajemen Harian Metro 24 yang lama masih memiliki utang gaji, pesangon, dan uang orderan koran. Tapi sekarang buka lagi dengan manajemen baru. Kami menduga kuat hal ini dilakukan untuk menghindari pembayaran hak-hak karyawan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *