JAKARTA, TOPINFORMASI.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026). Forum tersebut membahas upaya memperkuat pelaksanaan reforma agraria sekaligus mengoptimalkan peran Bank Tanah dalam pengelolaan pertanahan nasional.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan reforma agraria tidak hanya berfokus pada pemberian legalitas atas tanah, tetapi juga memastikan masyarakat mampu memanfaatkan tanah tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Ossy saat membuka diskusi.
Ia menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan objek reforma agraria yang benar-benar bersih dari persoalan hukum (clean and clear), ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga penguatan kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Ossy, pemerintah perlu memastikan tanah yang telah didistribusikan benar-benar produktif dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat penerima.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya peran Bank Tanah sebagai instrumen pengelolaan pertanahan yang mampu menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial.
“Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya telah menghimpun berbagai masukan dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga kunjungan kerja yang dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan reforma agraria.
Menurut dia, sejumlah isu seperti redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga penguatan peran Badan Bank Tanah masih memerlukan penyempurnaan regulasi.
“Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat,” kata Rifqinizamy.
Ia juga menilai Bank Tanah perlu didukung regulasi yang lebih kuat agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal serta mendukung pelaksanaan reforma agraria.
Sebagai mitra kerja pemerintah, Komisi II DPR RI berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan Badan Bank Tanah untuk memastikan program reforma agraria berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dalam FGD tersebut turut disampaikan paparan oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.



