Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Selain Jual Miras Palsu, THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Izin NPPBKC

9
×

Selain Jual Miras Palsu, THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Izin NPPBKC

Sebarkan artikel ini

MEDAN ,TOPINFORMASI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan hingga Rabu (27/5/2026) pagi masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam THM Phantom.
Dalam proses pra rekonstruksi, selain ditemukan adanya peredaran minuman keras palsu, aparat kepolisian yang menggandeng Bea Cukai juga menemukan fakta bahwa THM tersebut tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Fakta tersebut disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, saat melakukan pemeriksaan di lokasi.

Nanda menjelaskan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras wajib memiliki izin NPPBKC. Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, THM Phantom dipastikan tidak memiliki izin tersebut, meski didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu.

“Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ungkap Nanda.

Ia menambahkan, pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif. Sementara untuk pelanggaran penjualan minuman keras menggunakan pita cukai palsu, pelaku dapat dijerat pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai.

“Untuk permasalahan izin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari halodoc.com⁠�, minuman keras palsu memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian.

Pada tahap awal, korban yang mengonsumsi minuman keras palsu atau oplosan umumnya mengalami gangguan pernapasan, detak jantung meningkat drastis, hingga suhu tubuh melonjak tinggi.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka,” tegas Rafli.

Teks foto:
Selain menjual minuman keras palsu, THM Phantom juga diketahui tidak memiliki izin NPPBKC, Rabu (27/5/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *