MEDAN, TOPINFORMASI.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menghadirkan program Pojok PBB Goes to Kecamatan untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor Bapenda. Pelayanan pembayaran dan administrasi PBB dihadirkan langsung di kantor kecamatan masing-masing.
Program tersebut berlangsung mulai 26 Oktober hingga 11 Desember 2026 dengan menyasar seluruh 21 kecamatan di Kota Medan. Layanan dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Melalui Pojok PBB Goes to Kecamatan ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat. Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Bapenda karena layanan PBB kami hadir lebih dekat, di kantor kecamatan masing-masing,” ujar Agha.
Menurutnya, program ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB, terlebih dengan adanya program penghapusan denda.
Agha mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dengan memanfaatkan layanan sesuai jadwal di kecamatan masing-masing.
“Silakan manfaatkan layanan ini. Jangan sampai kesempatan mendapatkan kemudahan dan penghapusan denda ini terlewatkan. Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan Kota Medan,” ajaknya.
Berikut Jadwal dan Lokasi Pojok PBB Goes to Kecamatan:
26–30 Oktober 2026: Medan Belawan, Medan Johor dan Medan Polonia.
2–6 November 2026: Medan Timur, Medan Petisah dan Medan Amplas.
9–13 November 2026: Medan Tuntungan, Medan Denai dan Medan Labuhan.
16–20 November 2026: Medan Barat, Medan Maimun dan Medan Sunggal.
23–27 November 2026: Medan Area, Medan Marelan dan Medan Tembung.
30 November–4 Desember 2026: Medan Deli, Medan Selayang dan Medan Baru.
7–11 Desember 2026: Medan Helvetia, Medan Perjuangan dan Medan Kota.
Seluruh pelayanan dipusatkan di kantor camat masing-masing mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Bapenda Kota Medan berharap program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Selain mempermudah pembayaran pajak, kepatuhan wajib pajak juga menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Medan.
Bayar PBB lebih dekat, lebih mudah, dan manfaatkan kesempatan penghapusan denda. (Red)
















Komentar