BerandaLingkunganCegah Penyalahgunaan dan Penyimpangan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama...

Cegah Penyalahgunaan dan Penyimpangan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Rakor Pakem) bersama sejumlah instansi terkait di wilayah Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai III Kejati Sumut, Rabu (16/9/2026) pagi. Rakor digelar sebagai bagian dari koordinasi pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan di masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi.

Rapat dipimpin Asisten Intelijen melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Bani Imanuel Ginting, SH., MH., didampingi Kasi II Bidang Intelijen Kejati Sumut Syahri, SH., MH., Kasi V, Kasi Penerangan Hukum, serta sejumlah staf bidang intelijen.

Rakor tersebut turut dihadiri perwakilan dari lintas instansi, di antaranya Intelijen Kodam I/Bukit Barisan, Direktorat Intelkam Polda Sumut, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sumatera Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta melakukan koordinasi dan menyamakan persepsi terkait pengawasan aliran kepercayaan di tengah masyarakat. Pembahasan diarahkan untuk mendukung terciptanya situasi yang kondusif serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan maupun penyimpangan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

Pelaksanaan Rakor Pakem merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan di Masyarakat. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan di Masyarakat serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejati Sumut menilai koordinasi lintas instansi diperlukan untuk membangun kesamaan langkah dalam menjaga kondusivitas wilayah Sumatera Utara.

Selain aspek pengawasan, koordinasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan kebebasan setiap warga negara dalam menganut agama maupun aliran kepercayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Rakor Pakem, Kejati Sumut bersama instansi terkait diharapkan dapat terus memperkuat komunikasi, koordinasi, serta langkah-langkah preventif dalam menyikapi dinamika aliran kepercayaan di masyarakat.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments