BerandaBerita UtamaDPO Terpidana Tambang di Kawasan Hutan Ditangkap di Medan, Sempat Dilawan Keluarga

DPO Terpidana Tambang di Kawasan Hutan Ditangkap di Medan, Sempat Dilawan Keluarga

Medan (TOPINFORMASI.com)- Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Mandailing Natal menangkap Julita Hasby Nasution alias Kultom,terpidana perkara pertambangan di kawasan hutan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Julita ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Medan Johor, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat penangkapan, keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan.

“Terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Kasi Intel Kejari Madina Jupri W. Banjarnahor.

Julita sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan kegiatan yang menyebabkan kawasan hutan digunakan secara tidak sah untuk aktivitas pertambangan. Berdasarkan putusan MA Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, dia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Usai diamankan, Julita diserahkan kepada Kejari Madina untuk dieksekusi dan selanjutnya ditempatkan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Kejari Madina menegaskan akan terus memburu para DPO yang belum menjalani putusan pengadilan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments