MEDAN — Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RP (34) diamankan polisi di kawasan Medan Deli dan kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
RP diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit body kap sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor setelah rumahnya diduga dibobol.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, personel berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian seorang diri,” kata Agus, Senin (14/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2026) di Jalan Veteran Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Saat itu, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Polisi juga menemukan kondisi pintu rumah korban dalam keadaan rusak dan diduga telah dicongkel.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, RP mengaku sepeda motor hasil pencurian tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial A di wilayah Percut Sei Tuan dengan harga Rp1,5 juta.
Sebelum menjual kendaraan tersebut, RP disebut terlebih dahulu membongkar dan melepas bagian body sepeda motor. Polisi kemudian mengamankan body kap Honda Beat yang masih berada dalam penguasaannya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Agus.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan kendaraan. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Atas perkara tersebut, RP diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHPidana.


