Batubara,-Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batubara agendakan pemanggilan Perusahaan Perkebunan diareal Hak Guna Usaha (HGU) terkait kewajiban plasma 20% dan dugaan dokumen Calon Petani Calon Lahan (CPCL) “fiktif”.
Pansus Plasma yang di gelar di ruang paripurna pada Selasa 15/9/2026 dipimpin Ketua Pansus Ismar Khomri mulai memasuki tahap pendalaman penerapan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sebesar 20 persen oleh perusahaan perkebunan.
Meski sempat tertunda karena agenda pembahasan KUA-PPAS R-APBD 2027 dan PAPBD 2026, kunjungan tersebut disebut memberikan sejumlah informasi penting bagi pansus terkait mekanisme penerapan kewajiban plasma 20 persen.
Dalam rapat tersebut, pansus menghimpun masukan dari berbagai pihak, mulai dari inisiator plasma, Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara Darmasyah, Zuriat Kedatukan Lima Puluh Ke Vll Wan Izhar Fauzi didampingi Loly Sastra.
Zuriat Kedatukan Sei Suka, Mulkan SH, Zuriat Kedatukan Sipare Pare, Irwanto, Ketua LPPI Irwansyah SH, Ketua Gapoktan Maju Bersama Sayhril Alfiran, perwakilan Dinas Pertanian dan Perwakilan Dinas Perizinan Terpadu Batubara.
Ketua Pansus Plasma DPRD Batubara, Ismar Komri, mengatakan kerja pansus sejauh ini baru sekitar 50 persen. Masih terdapat sejumlah agenda yang harus dituntaskan sebelum pansus menyusun rekomendasi kepada pemerintah daerah.
“Kerja-kerja pansus plasma yang telah berlangsung bisa dikatakan progresnya masih 50 persen. Masih ada 50 persen lagi yang belum diselesaikan,” kata Ismar.
Menurut dia, salah satu hal yang belum dibedah secara menyeluruh adalah data Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Batubara yang disebut telah menerima fasilitas plasma 20 persen.
Dikatakan Ismar, rapat pansus hari ini, tim Pansus akan melakukan investigasi lanjutan terkait kebenaran dokumen CPCL. Setelah itu pansus akan memanggil perusahaan perkebunan HGU Langkah ini untuk memastikan pelaksanaan kewajiban FPKMS di lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pansus akan menuntaskan seluruh poin agenda, termasuk pemanggilan perusahaan perkebunan, penerapan CPCL dan cross check ke lapangan. Kita ingin melihat bagaimana penerapannya dan apakah sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ismar menyebut rapat tersebut menjadi bagian dari upaya pansus menyerap informasi sebanyak mungkin mengenai pelaksanaan kewajiban FPKMS dari 13 perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Batubara.
Ketentuan mengenai kewajiban tersebut, antara lain merujuk pada sejumlah regulasi pemerintah, termasuk UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 26 Tahun 2021 serta regulasi Kementerian Pertanian terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 mengatur fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, pendanaan lain maupun bentuk kemitraan lainnya.
Pansus juga menyoroti ketentuan mengenai Nilai Optimum Produksi (NOP) sebagai bagian dari aturan pelaksanaan kegiatan ekonomi produktif perkebunan.
Sesuai edaran Kepdirjen Perkebunan Nomor 152/KPTS/HK.160/12/2023 mengatur pedoman penghitungan dan penetapan nilai optimum produksi kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan.
Menurutnya, proses tersebut diawali perusahaan perkebunan yang mengajukan permohonan kegiatan usaha produktif perkebunan kepada Kepala Dinas Provinsi.
Selanjutnya, kepala dinas provinsi melakukan penghitungan nilai optimum produksi dengan bantuan tim yang terdiri dari unsur dinas provinsi dan kabupaten. Tim juga dapat melibatkan lembaga riset maupun lembaga lain yang kompeten.
“Setelah kepala dinas provinsi menyampaikan laporan penghitungan, selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk menetapkan nilai optimum produksi kebun,” jelasnya.
Selain NOP, mekanisme CPCL juga menjadi perhatian serius pansus. Ismar mengatakan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
Penulis: Darmansyah


