MEDAN,TOPINFORMASI.COM – Misteri pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Rahmadani Siagian (20), seorang perantau asal Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bekerja di sebuah toko ponsel di Kota Medan.
Kepolisian mengungkap bahwa kasus ini merupakan rangkaian tiga tindak pidana sekaligus, yakni pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, peristiwa tragis tersebut bermula dari pertemuan korban dengan tersangka utama berinisial SAN (23).
“Di TKP ini terjadi tiga jenis tindak pidana. Yang pertama pembunuhan, kedua pencurian dengan kekerasan, dan yang ketiga kekerasan seksual,” ujar Calvijn saat memaparkan pengungkapan kasus di Gedung Rupatama Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).
Berawal dari Janji Pertemuan Lewat Aplikasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berkomunikasi dengan korban untuk bertemu setelah berkenalan melalui sebuah aplikasi.
Keduanya kemudian bertemu di depan warung kopi yang tidak jauh dari tempat kos korban. Setelah itu, mereka berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan sebelum menuju kamar C4 di salah satu hotel OYO di kawasan Medan Denai.
Di dalam kamar hotel, keduanya sempat melakukan hubungan badan. Namun, saat tersangka kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan seksual menyimpang, korban menolak.
“Korban menolak ajakan tersebut. Karena sakit hati dan emosi, tersangka kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban tidak berdaya,” jelas Calvijn.
Selain itu, ditemukan luka memar di bagian kepala korban yang diduga akibat benda tumpul hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan dari hidung.
Dalam kondisi korban yang sudah tidak berdaya, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual. Setelah itu, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan cincin sebelum meninggalkan lokasi dan menginap di rumah pacarnya.
Jasad Dimasukkan ke Dalam Karung dan Box Kontainer
Keesokan harinya, 10 Maret 2026, tersangka kembali ke hotel untuk memastikan kondisi korban. Ia datang dengan membawa karung goni plastik yang sebelumnya dibeli di sebuah toko pakan burung.
Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, tersangka membungkus tubuh korban menggunakan selimut dan sprei hotel, lalu memasukkannya ke dalam karung goni dan selanjutnya ke dalam box kontainer plastik.
Untuk memindahkan jasad korban, tersangka meminta bantuan rekannya berinisial SHR (23). Dengan menggunakan sepeda motor, keduanya membawa jasad korban ke kawasan pinggiran sungai di Jalan Menteng VII, Medan Denai.
“Dari penemuan tersebut, kami menemukan petunjuk berupa selimut dan sprei bertuliskan nama penginapan OYO, sehingga kami telusuri dan mengarah ke lokasi hotel yang dimaksud,” ungkap Calvijn.
Pelaku Berhasil Ditangkap
Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Tersangka SAN diringkus di rumah pacarnya di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan, sementara SHR diamankan di tempat kosnya di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Kasus ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, termasuk pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku serta kelengkapan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku atas perbuatan keji tersebut.












