Pansus Plasma DPRD Batubara Bakal Panggil Ulang Sekda hingga Kepala DPMPTSP

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Batubara ,TOPINFORMASI.COM

Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara akan menjadwalkan ulang pemanggilan Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I Setdakab, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan terkait luas areal Hak Guna Usaha (HGU) pada perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah tersebut.

Ketua Pansus Plasma DPRD Batubara, Ismar Komri, mengatakan rapat yang digelar pada Senin (29/6/2026) sejatinya menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan proses pengelolaan dan perpanjangan HGU perkebunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengundang Sekda, Asisten I, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Kepala DPMPTSP karena mereka merupakan unsur yang mengetahui sekaligus terlibat dalam Panitia B pada proses perpanjangan maupun pembaruan HGU perusahaan perkebunan,” kata Ismar.

BACA JUGA  Peringati HIM, Wali Kota Tebing Tinggi Ajak Pelajar Budayakan Menabung Sejak Dini

Namun, Sekda dan Asisten I tidak dapat menghadiri rapat karena mewakili Bupati Batubara dalam kegiatan Desa Percontohan di Simpang Dolok. Sementara dari Dinas Pertanian dan Perkebunan serta DPMPTSP hanya dihadiri pejabat setingkat kepala bidang.

Karena pejabat yang dinilai memiliki kewenangan belum hadir, Pansus memutuskan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap para pejabat tersebut.

Meski demikian, rapat tetap dilaksanakan. Dari paparan yang disampaikan, Pansus memperoleh data mengenai 13 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batubara. Dari jumlah itu, satu perusahaan, yakni PT EMHA, disebut sudah tidak lagi masuk dalam daftar perusahaan HGU karena tidak lagi memiliki manajemen.

Ismar menjelaskan, berdasarkan data sementara terdapat lima perusahaan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Di antara lima perusahaan tersebut, PT Socfindo dan PT Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) masih memiliki persoalan terkait proses pembaruan maupun perpanjangan HGU.

BACA JUGA  Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi Batu Bara: Siapa Pun yang Terlibat Harus Diproses

Menurutnya, Pansus belum membahas secara rinci pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen karena masih menunggu penjelasan dari pejabat yang berwenang.

“Kami masih menunggu penjelasan agar pembahasan regulasi plasma bisa dilakukan secara lebih komprehensif,” ujarnya.

Ke depan, Pansus juga akan memanggil perusahaan-perusahaan pemegang HGU secara bertahap untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Pansus telah mengundang pihak pengusul pembentukannya, yakni PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara dan Dzuriat Kedatukan Limapuluh.

Ismar menyebut pembentukan Pansus Plasma bermula dari empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batubara yang membahas persoalan plasma namun belum menghasilkan penyelesaian. Atas dasar itu, IWO dan Dzuriat Kedatukan Limapuluh mengusulkan pembentukan pansus yang kemudian disetujui seluruh fraksi DPRD Batubara.

BACA JUGA  Beraksi di 42 TKP Se-Sumut, Residivis Curanmor Tumbang Ditembak Tim JCS dan Resmob Polrestabes Medan

“Pansus akan segera menjadwalkan kembali pemanggilan Sekda, Asisten I, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kepala DPMPTSP, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh data dan informasi yang lengkap mengenai pelaksanaan plasma perkebunan di Kabupaten Batubara,” tutup Ismar.

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sergap Bandar Sabu di Paya Geli, Lima Paket Sabu Disita
Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Penyaluran CSR Bank Sumut Senilai Rp376 Juta Untuk Rumah Ibadah Dan Panti Asuhan
Satreskrim Polres Sergai Ringkus Dua Terduga Bajing Loncat, Kerugian Korban Capai Rp12 Juta
Cegah Tawuran dan Knalpot Blong, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Sambangi SMPN 1
Lapas Kelas I Medan Bekali 15 Warga Binaan Kemampuan Baca Tulis, Keluarga Turut Beri Dukungan
SERGAP!!Pernah Dipenjara 3 Tahun, Residivis Pencurian Ban Serap Mobil Mewah Ditangkap di Medan
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 15:08 WIB

Polisi Sergap Bandar Sabu di Paya Geli, Lima Paket Sabu Disita

Rabu, 4 November 2026 - 19:52 WIB

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Penyaluran CSR Bank Sumut Senilai Rp376 Juta Untuk Rumah Ibadah Dan Panti Asuhan

Rabu, 4 November 2026 - 19:38 WIB

Satreskrim Polres Sergai Ringkus Dua Terduga Bajing Loncat, Kerugian Korban Capai Rp12 Juta

Rabu, 4 November 2026 - 19:33 WIB

Cegah Tawuran dan Knalpot Blong, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Sambangi SMPN 1

Rabu, 4 November 2026 - 12:15 WIB

Lapas Kelas I Medan Bekali 15 Warga Binaan Kemampuan Baca Tulis, Keluarga Turut Beri Dukungan

Berita Terbaru