Batubara, topinformasi.com — Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara mendesak Pemerintah Kabupaten Batubara untuk menindak aktivitas batching plant milik PT Tunas Pilar Sejahtera yang berlokasi di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh.
Desakan tersebut disampaikan Ketua PD IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 12.45 WIB di Lima Puluh.
Menurut Darmansyah, pihaknya menduga perusahaan yang memproduksi beton siap pakai tersebut beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Kami menduga perusahaan belum memiliki dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin lokasi, izin operasional, serta dokumen lingkungan UKL/UPL,” ujarnya.
Ia menyebut dokumen tersebut merupakan persyaratan administratif bagi kegiatan industri. Oleh karena itu, PD IWO meminta pemerintah daerah melakukan penegakan aturan sesuai kewenangan yang berlaku.
PD IWO juga mendesak Bupati Batubara agar menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan daerah. Selain itu, pihaknya meminta Unit Tipidter Satreskrim Polres Batubara melakukan penyelidikan terkait izin penggunaan air bawah tanah serta dugaan penggunaan bahan bakar minyak tertentu dalam operasional pabrik.
Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara, Ardi Zikri, menyatakan pihak perusahaan pernah mengajukan usulan lokasi batching plant, namun berkas dikembalikan karena dokumen kepemilikan atau sewa lahan belum lengkap.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batubara, Pajrin, mengatakan instansinya belum menerbitkan izin operasional bagi perusahaan tersebut.
“Mereka pernah mengajukan izin, namun berkas belum lengkap dan belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tunas Pilar Sejahtera maupun Pemerintah Kabupaten Batubara belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk keberimbangan informasi.












