TOPINFORMASI. JAKARTA – Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia sebagai langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Penetapan tersebut sekaligus mengubah kebijakan alih fungsi lahan sawah yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
“Diharapkan pada akhir kuartal pertama (Q1) kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka kewenangan alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Nusron Wahid.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi sebagai lokasi LSD pada tahun 2021. Sementara 12 provinsi tambahan yang akan ditetapkan pada akhir kuartal pertama 2026 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Nusron, beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara merupakan wilayah strategis yang selama ini menjadi lumbung padi nasional.
“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) guna mencapai swasembada pangan nasional.
Berdasarkan data indikatif tahun 2024, total LBS di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2.851.651,50 hektare. Setelah dikurangi sejumlah faktor pengurang, luas usulan penetapan LSD diperkirakan mencapai 2.739.640,69 hektare.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah tengah membahas usulan penetapan LSD di 12 provinsi tersebut. Nantinya, penetapan resmi akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.
“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah delapan ditambah 12 provinsi, dan akan ditambah lagi 17 provinsi lainnya pada akhir Q2 atau akhir Juni. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” jelas Zulkifli Hasan.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron Wahid didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Rakor juga dihadiri pimpinan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di antaranya dari Kemenko Bidang Pangan, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Dalam Negeri.












