JAKARTA – Pemerintah mulai mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan reforma agraria. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga, sekaligus memperkuat upaya penyelesaian konflik agraria di Indonesia.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat (9/10/2026). Pertemuan itu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan pembahasan difokuskan pada penataan organisasi BRAN, pembagian kewenangan, serta pola koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Ossy dalam keterangannya.
BRAN Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Konflik Agraria
Berdasarkan keterangan Kementerian ATR/BPN, BRAN dibentuk sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Lembaga tersebut memiliki tugas mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria.
BRAN nantinya dapat menjalankan sejumlah fungsi, mulai dari menyusun perencanaan dan peta jalan reforma agraria, menetapkan lokasi prioritas, hingga melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
Namun, penataan kelembagaan menjadi tahapan penting agar pelaksanaan fungsi tersebut memiliki batas kewenangan yang jelas, terutama dalam hubungannya dengan Kementerian ATR/BPN yang menangani urusan pertanahan.
Dalam rapat yang dipimpin Menteri PANRB, Rini Widyantini, pemerintah juga mulai membahas kebutuhan sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan pembentukan BRAN.
Kejelasan hubungan kerja antarlembaga diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria tidak berjalan sendiri-sendiri maupun memunculkan tumpang tindih kewenangan dalam penanganan persoalan pertanahan.
Koordinasi Antarlembaga Diperkuat
Pematangan kelembagaan BRAN menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan peran kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan reforma agraria. Pemerintah berharap pembagian peran yang lebih terarah dapat memperkuat koordinasi, khususnya dalam penyelesaian konflik agraria yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
Selain Ossy Dermawan, rapat tersebut dihadiri Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman.
Ossy turut didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran terkait.
Pematangan organisasi dan pembagian kewenangan BRAN diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan reforma agraria yang lebih terkoordinasi, sekaligus mendukung penyelesaian konflik agraria secara lebih efektif sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)


