Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalLingkungan, Sosial & Organisasi

Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal, Tiga Perusahaan Akan Diperiksa

11
×

Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal, Tiga Perusahaan Akan Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal, Tiga Perusahaan Akan Diperiksa

TOPINFORMASI. MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmad Budi Handoko mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan yakni AB (58), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, serta AD (46), warga Kabupaten Mandailing Natal.

“Tersangka AB berperan sebagai operator beko (excavator), sedangkan AD sebagai tukang dulang emas,” ujar Kombes Pol Rahmad Budi Handoko didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintuka, Kamis (12/3/2026) malam.

Rahmad Budi Handoko juga menyebutkan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah. Hal itu karena penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan besar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Bisa saja tersangka bertambah. Kita lihat nanti hasil pemeriksaan,” katanya kepada wartawan.

Tiga perusahaan yang akan diperiksa penyidik yakni PT Hexindo, PT Sany, dan PT Zoomlion. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kepemilikan 12 unit excavator yang ditemukan di lokasi tambang.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kepemilikan atas 12 excavator yang ditemukan di lokasi tambang,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Satuan Brimob melakukan penggerebekan terhadap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang berbatasan dengan Mandailing Natal.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 unit excavator, di mana dua unit ditemukan di jalan menuju lokasi tambang. Selain itu, sebanyak 17 orang juga turut diamankan dari lokasi.

Berdasarkan estimasi sementara, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga mampu menghasilkan keuntungan hingga sekitar Rp1,5 miliar per hari.

Sementara itu, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan menyebutkan, dari hasil penyelidikan awal diketahui aktivitas penambangan ilegal itu telah beroperasi selama sekitar dua hingga tiga bulan.

Teks foto:

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmad Budi Handoko memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus penambangan emas ilegal di wilayah Tapanuli Selatan–Mandailing Natal, Kamis (12/3/2026) malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *