Medan, TOPINFORMASI.COM- Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp28 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan tersangka berinisial AH, yakni Andi Hakim Febriansyah, yang merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang Bank Negara Indonesia Rantauprapat.
“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Jabatan terakhir tersangka adalah mantan pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujar Rahmat, Rabu (18/3).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sejak laporan diterima pada 26 Februari 2026. Laporan tersebut diajukan oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor LP/B/327/II/2026.
Namun, saat dilakukan pemanggilan, tersangka diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan, AH diduga melarikan diri ke luar negeri.
“Dua hari setelah dilaporkan, yang bersangkutan sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” jelas Rahmat.
Kasus ini bermula sejak tahun 2019, ketika tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja. Produk tersebut ternyata tidak resmi diterbitkan oleh pihak BNI.
Tersangka menjanjikan imbal hasil sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan pada umumnya yang berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.
Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana milik jemaat kemudian dialihkan ke rekening pribadi tersangka, rekening istrinya, serta perusahaan miliknya.
Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Interpol, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Australian Federal Police untuk memburu tersangka. Upaya penerbitan red notice juga tengah diajukan guna mempercepat proses penangkapan.












