Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Polres Batu Bara Musnahkan 2 Kg Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

9
×

Polres Batu Bara Musnahkan 2 Kg Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Polres Batu Bara Musnahkan 2 Kg Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Batu Bara ,TOPINFORMASI.COM- Jajaran Polres Batu Bara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 2 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Barang bukti tersebut disita dari sejumlah tersangka asal Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, masing-masing berinisial BA, AR, MAS alias Buyung, ED Damanik, dan beberapa lainnya. Berdasarkan hasil uji laboratorium, seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin golongan I.

Kapolres Batu Bara Doly Nelson H Nainggolan didampingi Kasat Resnarkoba Arifin Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus.

“Personel Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku,” ujar Kapolres, Senin (13/4/2026).

Petugas selanjutnya mencurigai sebuah mobil minibus Toyota Agya dengan nomor polisi BK 1180 FA. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga gerbang Tol Amplas di Kota Medan.

Setelah berhasil dihentikan, petugas langsung mengamankan dua tersangka. Dalam penggeledahan, ditemukan sebuah tas ransel berisi sabu yang disembunyikan di bawah jok kendaraan.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku narkotika tersebut berasal dari seorang rekan berinisial I, warga Medang Deras,” tambah Kapolres.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Pengadilan Negeri Asahan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara, serta Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.

Kepala BNNK Batu Bara Arnis Syafani Yanti dan tim Labfor yang dipimpin Supiyani juga turut menyaksikan proses pemusnahan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Narkotika dan terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman seumur hidup.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *