Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalPeristiwa

Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral

10
×

Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral

Sebarkan artikel ini

Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral

Belawan ,TOPINFORMASI.COM – Personel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka akibat senjata tajam. Peristiwa tersebut sebelumnya sempat viral di media televisi, media online, dan media sosial.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TA alias Popon dan BI. Keduanya diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap korban berinisial JP di kawasan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim Agus Purnomo, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.

Menurutnya, saat itu korban baru saja pulang membeli makanan untuk persiapan makan malam dan hendak masuk ke rumahnya.

“Ketika korban sedang membuka gembok dan kunci pintu rumah, tiba-tiba dari arah belakang datang tiga orang pelaku yang berjalan kaki sambil membawa parang. Para pelaku langsung menyerang korban dengan cara mencekik lehernya,” ungkap AKP Agus.

Korban yang terkejut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri. Bahkan salah satu pelaku sempat mengancam akan menusuk dan mencoba membunuh korban apabila korban melawan.

Dalam perkelahian tersebut para pelaku kemudian melukai korban menggunakan parang.

Meski mengalami luka, korban tetap berusaha melawan hingga berhasil merebut salah satu parang milik pelaku. Dengan senjata tersebut korban sempat membacok salah seorang pelaku hingga terluka.

“Melihat adanya perlawanan dari korban serta warga sekitar mulai berdatangan setelah mendengar teriakan minta tolong, ketiga pelaku akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian,” tambah AKP Agus.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada dahi sebelah kiri, ibu jari tangan kiri, serta lutut kaki kiri. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melalui Kasubdit III Jatanras Jama K. Purba membentuk tim khusus bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan guna mengungkap dan menangkap para pelaku.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan serta analisis dari tim, diketahui para pelaku diduga merupakan residivis kasus pencurian.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku TA alias Popon.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BI, di kawasan Pajak Belawan.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta senjata tajam jenis parang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kejadian kriminal melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *