MEDAN – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial JS (30), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota, Rabu (23/9/2026) sore.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 7 paket sabu siap edar, dua unit handphone, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (29/9/2026), mengatakan JS merupakan warga setempat dan ditangkap setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim 10 yang dipimpin Kanit III Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan Iptu Dr Berry Anggara, SH, MH, melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan JS di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya.
“Pelaku kami tangkap di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Saat kami tangkap, kami menyita 7 paket narkotika jenis sabu, 2 handphone, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” kata Rafli.
Menurut Rafli, JS diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada 2022. Setelah menjalani hukuman, JS kembali diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ini residivis, setelah menjalani hukuman, pelaku kembali melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial N yang disebut sebagai pemasok sabu kepada JS. Keberadaan N hingga kini masih dalam pencarian petugas.
Rafli menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap N yang disebut berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas.
“Kami pastikan N yang merupakan pemasok narkoba, tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” pungkas Rafli.


