MEDAN, TOPINFORMASI.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan terkait lambannya penanganan laporan bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rommy mendesak Pemerintah Kota Medan segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan. Ia juga meminta Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja kepala dinas terkait apabila dinilai tidak mampu menindaklanjuti laporan masyarakat secara optimal.
Kritik tersebut disampaikan politisi Partai Golkar itu dalam rapat bersama Wali Kota Medan dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Balai Kota Medan, Senin (19/10/2026).
Menurut Rommy, lambannya respons Dinas PKPCKTR terhadap laporan yang telah disampaikan DPRD berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kondisi tersebut juga dinilai dapat memunculkan anggapan bahwa fungsi pengawasan legislatif tidak berjalan maksimal.
“Karena lambatnya respons dari Dinas PKPCKTR, pengawasan kami (anggota DPRD Kota Medan) dianggap tidak maksimal. Padahal sudah sering kami informasikan ke Pak Kadis, tapi tidak ada tindak lanjutnya,” ujar Rommy.
Bantah Isu Terima Uang
Selain menyoroti persoalan bangunan tanpa PBG, Rommy secara tegas membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan menerima uang atau menjadi perantara dalam persoalan perizinan bangunan.
Ia menegaskan, apabila terdapat bangunan yang terbukti melanggar ketentuan, dinas terkait harus segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya, tanpa membedakan siapa pemilik bangunan tersebut.
“Kalau memang tidak ada izinnya, tindak saja langsung. Apa yang ditunggu? Jangan karena kalian (PKPCKTR) diam, ini jadi isu liar di masyarakat. Saya sudah jadi korbannya, digiring-giring menerima sejumlah uang. Saya tegaskan semua itu tidak ada,” tegasnya.
Rommy juga meminta agar penanganan bangunan bermasalah tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, ketidakjelasan tindak lanjut laporan justru berpotensi memperluas polemik dan memunculkan tudingan terhadap pihak-pihak yang menjalankan fungsi pengawasan.
“Kalau dibilang saya ada menerima uang, dari mana jalannya? Saya tidak punya wewenang soal izin PBG, tugas kami pengawasan. Makanya saya bilang Dinas PKPCKTR Kota Medan jangan diam saja, tindak semua kalau melanggar. Kalau tidak percaya, silakan tanya langsung, ada atau tidak ngasih uang ke saya,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi antara Dinas PKPCKTR dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan perlu diperkuat agar penanganan pelanggaran bangunan dapat berjalan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan Warga Jangan Berhenti di Meja Dinas
Rommy turut mempertanyakan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat mengenai bangunan yang diduga belum memiliki PBG, tetapi masih berdiri tanpa tindakan yang terlihat.
Ia menegaskan, DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan dengan menyampaikan berbagai laporan dan aspirasi masyarakat kepada perangkat daerah terkait. Karena itu, ia meminta setiap laporan ditangani secara serius dan transparan.
“Kita tidak bilang Kadis PKPCKTR Kota Medan bermain atas maraknya bangunan liar saat ini, tapi masyarakat kan bertanya kenapa dibiarkan? Kalau kami sudah banyak menyampaikan laporan, memang Dinas PKPCKTR Kota Medan saja yang tidak respons. Artinya dewan sudah maksimal melakukan pengawasan dan membantu masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian tindak lanjut terhadap setiap laporan, termasuk melakukan pemeriksaan lapangan dan menentukan langkah administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Penindakan, lanjut Rommy, harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan pihak tertentu.
Minta Wali Kota Evaluasi Kepala Dinas
Dalam rapat tersebut, Rommy juga menyatakan dukungannya terhadap evaluasi kinerja kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan, terutama pejabat yang dinilai belum optimal dalam merespons persoalan masyarakat.
Ia menilai, pejabat yang dipercaya menduduki jabatan pemerintahan harus mampu bekerja profesional, membangun koordinasi, serta mendukung percepatan program pembangunan yang dijalankan Wali Kota Medan.
“Kadis diletakkan pada jabatannya untuk membantu masyarakat dan mempercepat program Pak Wali dalam membangun Kota Medan. Jadi kalau tidak bisa kerja dan bersinergi, Pak Wali wajib mengevaluasi Kadis di bidangnya masing-masing, termasuk Dinas PKPCKTR,” tegasnya.
Rommy juga menyinggung persoalan tingginya biaya konsultan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam evaluasi pelayanan perizinan bangunan.
Ia menyebut Wali Kota Medan telah menerima laporan masyarakat terkait persoalan PBG tersebut. Karena itu, ia berharap keluhan yang berkembang dapat ditindaklanjuti melalui pembenahan kinerja perangkat daerah.
Rommy menegaskan, evaluasi bukan semata-mata untuk menyoroti pejabat tertentu, melainkan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelesaian laporan masyarakat, serta memastikan penindakan terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.
“Kalau memang melanggar, tindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya karena laporan yang disampaikan tidak mendapat kejelasan,” pungkasnya.


