MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian ban serap mobil di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (3/11/2026) malam.
Pria tersebut diketahui bernama Adriansyah Putra Pulungan (31), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah. Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH mengatakan, Adriansyah merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dalam perkara pencurian dengan kekerasan pada 2022.
“Pelaku residivis. Pada tahun 2022 pernah ditahan di Polsek Medan Kota dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan dihukum penjara selama tiga tahun,” ujar Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Selasa (3/11/2026) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial Senior S (42), warga Jalan HM Joni, Medan, bersama istrinya berkunjung ke tempat refleksi Yi Tiao Xian Family Massage.
Karena area parkir penuh, korban diarahkan untuk memarkirkan mobilnya di depan ruko yang berada di sebelah tempat refleksi tersebut.
Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapat informasi dari petugas keamanan bahwa ban serap mobilnya telah hilang.
Korban kemudian menghubungi Polsek Medan Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menerima laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin langsung Iptu Poltak Tambunan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan Adriansyah di lantai dua rumahnya.
Dari lokasi tersebut, petugas turut menemukan ban serap milik korban yang diduga hendak dijual seharga Rp150.000 kepada seorang penadah.
Dalam pemeriksaan awal, Adriansyah mengakui perbuatannya. Ia mengaku melepas ban serap dengan cara melonggarkan baut menggunakan jari, kemudian menginjak paksa hingga ban terlepas dari dudukannya.
Setelah berhasil mengambil ban tersebut, pelaku mengaku menyerahkannya kepada dua orang lainnya yang disebut bernama Koko dan Kunap.
Kedua orang tersebut diduga turut terlibat dengan cara menggulirkan ban serap untuk selanjutnya dijual kepada penadah. Hingga berita ini ditulis, keduanya belum diamankan polisi.
“Barang bukti yang diamankan satu buah ban serap mobil New Avanza warna hitam milik korban,” jelas Iptu Poltak Tambunan, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan dua orang lainnya yang disebut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.















Komentar