SERGAP!!Pernah Dipenjara 3 Tahun, Residivis Pencurian Ban Serap Mobil Mewah Ditangkap di Medan

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 06:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian ban serap mobil di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (3/11/2026) malam.

Pria tersebut diketahui bernama Adriansyah Putra Pulungan (31), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah. Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH mengatakan, Adriansyah merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dalam perkara pencurian dengan kekerasan pada 2022.
“Pelaku residivis. Pada tahun 2022 pernah ditahan di Polsek Medan Kota dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan dihukum penjara selama tiga tahun,” ujar Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Selasa (3/11/2026) malam.

Dijelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial Senior S (42), warga Jalan HM Joni, Medan, bersama istrinya berkunjung ke tempat refleksi Yi Tiao Xian Family Massage.

Karena area parkir penuh, korban diarahkan untuk memarkirkan mobilnya di depan ruko yang berada di sebelah tempat refleksi tersebut.

Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapat informasi dari petugas keamanan bahwa ban serap mobilnya telah hilang.

Korban kemudian menghubungi Polsek Medan Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menerima laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin langsung Iptu Poltak Tambunan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA  Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Gerebek THM Merak Jingga, Pemasok Vape Narkoba Ditangkap

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan Adriansyah di lantai dua rumahnya.

Dari lokasi tersebut, petugas turut menemukan ban serap milik korban yang diduga hendak dijual seharga Rp150.000 kepada seorang penadah.

Dalam pemeriksaan awal, Adriansyah mengakui perbuatannya. Ia mengaku melepas ban serap dengan cara melonggarkan baut menggunakan jari, kemudian menginjak paksa hingga ban terlepas dari dudukannya.

Setelah berhasil mengambil ban tersebut, pelaku mengaku menyerahkannya kepada dua orang lainnya yang disebut bernama Koko dan Kunap.

Kedua orang tersebut diduga turut terlibat dengan cara menggulirkan ban serap untuk selanjutnya dijual kepada penadah. Hingga berita ini ditulis, keduanya belum diamankan polisi.

BACA JUGA  Perkuat Karakter Generasi Muda, Wakapolres Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Persami Korps Kadet RI 2026

“Barang bukti yang diamankan satu buah ban serap mobil New Avanza warna hitam milik korban,” jelas Iptu Poltak Tambunan, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan dua orang lainnya yang disebut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persija Gagal Bawa Pulang Tiga Poin dari Medan, Asisten STY Ungkap Penyebab Macan Kemayoran Ditahan PSMS 1-1
Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polda Sumut, Terseret Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Keluarga Temukan Kejanggalan Kematian Pelajar di Langkat, Minta Polda Sumut Ambil Alih Kasus
Ahli Pidana Soroti Penanganan Kasus ATM BCA, Pihak yang Mengaku Korban Justru Jadi Tersangka
Grebek Sarang Narkoba di Patumbak, Pria 25 Tahun Diamankan Bersama Empat Paket Sabu
Diduga Jadi Kurir 599 Vape Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Kelas I Medan Ditangkap di Hotel Jalan Setia Budi
Diduga Dibekingi Oknum Brimob, PT Sumber Makmur Beton Disorot: 12 Karyawan Dipecat Tanpa Pesangon
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 08:01 WIB

Persija Gagal Bawa Pulang Tiga Poin dari Medan, Asisten STY Ungkap Penyebab Macan Kemayoran Ditahan PSMS 1-1

Rabu, 4 November 2026 - 06:58 WIB

SERGAP!!Pernah Dipenjara 3 Tahun, Residivis Pencurian Ban Serap Mobil Mewah Ditangkap di Medan

Selasa, 3 November 2026 - 16:02 WIB

Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami

Selasa, 3 November 2026 - 14:05 WIB

Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polda Sumut, Terseret Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar

Selasa, 3 November 2026 - 13:41 WIB

Keluarga Temukan Kejanggalan Kematian Pelajar di Langkat, Minta Polda Sumut Ambil Alih Kasus

Berita Terbaru