BANGKA TENGAH, TOPINFORMASI.COM– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah. Dua warga Kabupaten Bangka Tengah, Sudarwan dan Nurhayati, mengaku terbantu dengan proses pengurusan yang dinilai mudah dan tidak dipungut biaya untuk penerbitan sertipikat melalui program tersebut.
Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Bangka Tengah, mengaku puas dengan pengalaman pertamanya mengurus sertipikat tanah. Menurutnya, proses pengukuran hingga penentuan batas lahan berjalan lancar dengan pendampingan petugas.
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.
PTSL merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diluncurkan pada 2017 untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah melalui proses pendataan, pengumpulan dokumen, pengukuran, hingga penerbitan sertipikat.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat memperoleh informasi dan bantuan pengumpulan berkas melalui pemerintah desa atau pengurus RT. Selanjutnya, Kantor Pertanahan melaksanakan tahapan pengukuran dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan. Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program tersebut.
Bagi Sudarwan, kepemilikan sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan juga memberikan rasa aman karena hak atas tanahnya memiliki kepastian hukum.
“Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tuturnya.
Nurhayati Lega, Petugas BPN Datang Mengukur Tanah
Pengalaman serupa dirasakan Nurhayati, warga Bangka Tengah yang sebelumnya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan tanah dari camat. Pada 2026, ia memutuskan mengikuti program PTSL setelah mengetahui desanya menjadi salah satu lokasi pelaksanaan program tersebut.
Nurhayati mengatakan, informasi mengenai PTSL diperolehnya melalui pengurus RT yang datang langsung ke rumah. Ia kemudian diminta melengkapi dokumen yang diperlukan, sementara proses pengurusannya mendapat pendampingan.
“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.
Proses tersebut membuat Nurhayati merasa lega karena tanahnya kini memiliki kepastian hukum melalui sertipikat. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak BPN atas pelayanan yang diterimanya.
“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.
Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menggambarkan manfaat PTSL bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah. Selain membantu mempercepat proses pendaftaran tanah, program ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah.
Masyarakat yang ingin mengikuti PTSL dapat mencari informasi mengenai lokasi, persyaratan, jadwal, serta ketentuan biaya melalui pemerintah desa atau Kantor Pertanahan setempat.
Perlu diketahui, program PTSL memberikan kemudahan dalam pendaftaran tanah, tetapi masyarakat tetap perlu memastikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Untuk biaya persiapan di tingkat desa atau kelurahan, ketentuannya dapat berbeda sesuai peraturan yang berlaku.
(Redaksi)


