KUPANG ,TOPINFORMASI.COM
Sebanyak 16 warga negara (WN) Uzbekistan yang ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Dari jumlah tersebut, 14 orang diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay), sementara aparat mendalami dugaan keterlibatan jaringan penyelundupan manusia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manullang, mengatakan rombongan tersebut ditemukan warga di Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, pada 3 Juli 2026 dalam kondisi kelelahan.
“Mereka mengaku kapal yang ditumpangi mengalami kerusakan mesin di sekitar perairan Pantar sehingga memutuskan berjalan menyusuri pantai untuk mencari pertolongan,” ujar Saroha dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Jumat (10/7/2026).
Setelah diamankan warga dan aparat, para WNA tersebut sempat ditempatkan di Kalabahi sebelum diserahkan Polres Alor kepada Kantor Imigrasi Kupang pada 9 Juli 2026.
Hasil pemeriksaan mengungkap sejumlah kejanggalan. Paspor para WNA itu memiliki alamat penjamin yang berbeda-beda, mulai dari Jakarta Pusat, Bandung, Bali hingga Kendari. Selain itu, sebagian besar mengaku tidak saling mengenal.
“Ada 16 orang, tetapi mereka tidak saling mengenal secara personal. Kondisi ini tidak lazim untuk perjalanan wisata biasa,” katanya.
Pemeriksaan administrasi juga menemukan 14 orang telah overstay dengan masa pelanggaran yang bervariasi. Hanya dua orang yang masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 19 Juli 2026.
Menurut Saroha, pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa denda administratif atau deportasi.
Namun, Imigrasi juga mendalami dugaan pelanggaran yang lebih serius. Salah satu indikasinya adalah ketidaksesuaian identitas penumpang dengan daftar manifes kapal.
“Nama penumpang tidak sesuai dengan manifes. Ini menjadi salah satu indikasi yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing WNA mengaku membayar sekitar 8.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp140 juta kepada agen perjalanan untuk mengatur perjalanan mereka.
Menurut Saroha, nominal tersebut mengindikasikan adanya pihak yang mengorganisasi perjalanan para WNA tersebut.
Rute perjalanan mereka disebut dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, kemudian menuju Kendari melalui jalur laut dengan rencana keluar dari wilayah Indonesia melalui Rote. Namun kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan di perairan Alor.
Sementara itu, nakhoda kapal dilaporkan melarikan diri dengan alasan mencari bantuan dan hingga kini belum ditemukan.
“Kami masih menyelidiki siapa aktor intelektual di balik perjalanan ini. Ada indikasi kuat keterlibatan jaringan penyelundupan manusia,” tegasnya.
Imigrasi NTT menyatakan penanganan kasus dilakukan bersama Polda NTT, Polres Alor, serta instansi terkait untuk mengungkap jaringan yang diduga mengatur keberangkatan para WNA tersebut.
Sebagai langkah penguatan pengawasan di wilayah perbatasan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT juga berencana membuka kantor imigrasi baru di Alor, Larantuka, Bajawa, dan Sumba guna mempersempit celah pelanggaran keimigrasian di kawasan perbatasan Indonesia.



